Berita Kudus
Bulog Cek Ketersediaan Minyakita di Pasar Bitingan Kudus
Bulog bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mengecek ketersediaan Minyakita di Pasar Bitingan Kudus, Sabtu (18/4/2026).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bulog bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus melakukan pengecekan ketersediaan pasokan Minyak Goreng Rakyat (MGR) merek Minyakita di Pasar Bitingan Kudus, Sabtu (18/4/2026).
Pengecekan dilakukan untuk meninjau keterjangkauan harga komoditas tersebut
Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Baca juga: Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Kudus Gelar Latihan Pengendalian Massa
Selain itu juga terdapat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Rakyat.
Dalam regulasi tersebut Bulog dan BUMN Pangan mendapat penugasan menyalurkan sekitar 35 persen kebutuhan Minyakita nasional melalui skema distribusi dari produsen ke Bulog, kemudian ke pengecer, dan dari pengecer ke konsumen.
Menurut Kepala Gudang Bulog Kudus Fendrayana Rachma mengatakan, Bulog tidak menyalurkan ke distributor.
Sesuai aturan, pihaknya hanya menyalurkan langsung ke pengecer.
Untuk melihat langsung ketersediaan stok Minyakita, Bulog Kudus bersama Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan melakukan pemantauan harga minyak dan distribusi Minyakkita kepada para pengecer di Pasar Bitingan.
Sementara, katanya, Bulog Kantor Cabang Pati secara keseluruhan mendapat kuota sebanyak 500 ribu liter untuk didistribusikan kepada pasar se-Karesidenan Pati.
"Hari ini dipasar Bitingan kami sudah mendistribusikan sebanyak 2.400 liter kepada para pengecer," katanya.
Pendistribusian Minyakkita langsung ke pengecer, katanya untuk menjaga pasokan dan harga minyak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
"Ini bentuk agar masyarakat bisa menjangkau minyakkita dengan harga sesuai HET, yakni Rp.15.700 per liter," katanya.
Setiap pengecer Minyakita juga diberikan identitas resmi dan spanduk informasi harga agar masyarakat mengetahui harga yang semestinya.
Minyakita didistribusikan ke pengecer sembako di pasar-pasar pencatatan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk pengecer di luar pasar, Minyakita didistribusikan melalui mitra binaan Bulog seperti Rumah Pangan Kita (RPK), KDMP, dan jaringan lainnya.
Harga jual dari Bulog kepada pengecer adalah Rp14.500 per liter.
Pengecer wajib menjual kepada konsumen sesuai HET Rp15.700 per liter.
"Kami minta pengecer mematuhi ketentuan. Tidak boleh menjual di atas HET, tidak boleh menimbun, dan tidak boleh menjual kembali ke pengecer lain," kata Fendrayana Rachma. (goz)
Baca juga: Bupati Kudus Komitmen Terapkan Program Kecamatan Berdaya
| Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Kudus Gelar Latihan Pengendalian Massa |
|
|---|
| Tribun Jateng dan Pemuda Pancasila Kudus Berjabat Tangan |
|
|---|
| Bayar PBB di Kudus Makin Mudah, Bisa dari Rumah, Ini Linknya |
|
|---|
| Samani Komitmen Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Kudus |
|
|---|
| Kudus Raih Tiga Penghargaan dalam Ajang Top BUMD Award 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260418_Minyakita-di-Pasar-Bitingan.jpg)