Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Bagaimana Cara Mendaftar PKH Bagi Difabel yang Memiliki Balita?

Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
Humas Pemkot Semarang
Ilustrasi. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyerahkan donasi kepada anak-anak difabel Kota Semarang, Kamis (28/4). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.

Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.

Pertanyaan

Sugeng siang, Tribun. Mohon sampaikan ke Dinsos tentang tata cara mendaftar PKH untuk difabel yang mempunyai balita. Kira-kira bagaimana caranya ya? Terima kasih

Pengirim: 08128482xxxx

Jawaban

Tata cara mendaftar PKH untuk Difabel yg mempunyai Balita :

1. Harus terdaftar di dalam data DTKS terlebih dahulu. 

2. Apabila sudah terdaftar di dalam DTKS, pastikan NIK/No. KK/Nama padan dgn Dukcapil. 

3. Selanjutnya apabila bantuan masih belum keluar, bisa diusulkan lewat Kelurahan setempat melalui SIKS-NG atau usulan personal dengan cara menginstall Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Playstore (Android). 

Baru nanti akan ada tim yang akan melakukan Validasi dan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heru Sukendar (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved