Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Puluhan Peserta Dari FSB Garteks KSBSI Kabupaten Semarang Gelar Aksi Protes di Kantor Bupati

Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks)

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Semarang melakukan aksi protes di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang pada Rabu (28/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Semarang melakukan aksi protes di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang pada Rabu (28/9/2022) siang.

Mereka mengungkapkan kekecewaannya terkait pemberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang menurut mereka memberatkan para buruh.

Menurut mereka, pihak pemerintah, dalam hal ini dinas tenaga kerja, dinilai lebih membela pihak pengusaha dibanding para buruh atau pekerja.

Orator menuntut pihak dinas agar bersikap adil dan tidak diskriminatif dengan para buruh. 

“Kami ingin mengkritisi kinerja mereka.

Beberapa waktu lalu kami pernah melakukan mediasi, namun mediator dari dinas tenaga kerja malah mengarahkan kami untuk menuruti pihak pengusaha.

Kami juga sudah melakukan aksi dan juga terdapat salah satu perusahaan dan kehadiran dinas.

Namun kenyataannya, dinas yang merupakan representasi dari negara tidak bisa menyelesaikan masalah atau memberikan solusi,” ungkap Ketua Divisi Media dan Informasi DPC Garteks Kabupaten Semarang, Nelson Siahaan.

Selain orasi, bentuk protes mereka juga disuarakan melalui atribut spanduk bertuliskan “Hobi tidur cita-cita Dinas Tenaga Kerja #BUKANMAEN”.

Para peserta aksi protes juga membawa Bendera Merah-Putih dan bendera logo federasi mereka.

Di halaman kantor dan di bawah terik matahari, para peserta protes terus melakukan orasi sembari menunggu kehadiran Kepala Disnaker Kabupaten Semarang untuk menemui mereka. 

Setelah melakukan mediasi dengan pihak dinas, para peserta aksi protes itu kemudian bergeser ke Kantor Bupati Semarang.

Di sana, mereka menyampaikan tuntutan yang berbeda, yakni menolak kenaikan harga BBM Bersubsidi.

Kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden RI beberapa waktu lalu dinilai membebani para buruh.

“Karena gaji dan UMK di Kabupaten Semarang yang sudah dangat rendah, kemudian ditambah dengan kenaikan harga BBM menambah beban kehidupan sehari-hari,” tambahnya. 

Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menanggapi dan memberikan keterangannya baik soal ketenagakerjaan dan pengurangan subsidi BBM.

“Dari aspirasi mereka, kami diminta untuk membuat surat pada presiden dan juga kepada DPR RI untuk mengeluarkan cluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja,” katanya. 

Kemudian mereka meminta pemerintah pusat mengeluarkan Perpu terkait penangguhan keberlakukan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ngesti menerangkan bahwa akan menampung dan menerima aspirasi mereka.

Dia juga menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut dan menunggu kabar dari Kementerian Tenaga Kerja, dari pemerintah (pusat) dan DPR RI hasilnya seperti apa.

“Kami di pemerintah daerah akan menjalankan apa yang menjadi keputusan dari pusat, terutama yang berbentuk Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” katanya.

Menurutnya, aspirasi dari masyarakat baik karyawan perusahaan maupun pengusaha akan diberlakukan sama.

Artinya, pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja yang menjadi mediator permasalahan tersebut kita posisikan yang sama.

Kita akan duduk bersama, ayo kita cari solusi yang terbaik. Jika mungkin terdapat staff ataupun karyawan di dinas tenaga kerja dalam rangka menerima teman-teman dari karyawan yang mungkin kurang “cair”, ini nanti menjadi masukan bagi kami ke depan.

Prinsipnya kita memberlakukan sama baik pengusaha maupun karyawan perusahaan,” terangnya.

Terkait dengan penolakan pengurangan subsidi BBM, Ngesti mengatakan bahwa pemerintah dan pihaknya berupaya memberikan bantuan-bantuan bagi masyarakat yang terdampak.

“Jadi berbagai sektor yang terdampak akan mendapatkan bantuan, misalnya bagi karyawan juga akan mendapat bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang juga mengalokasikan anggaran dari dua persen Dana Transfer Umum (DTU) Pemerintah Pusat ke Pemkab Semarang untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134 Tahun 2022, Pemkab Semarang wajib menyisihkan dua persen DTU.

Setelah dihitung jumlahnya ada Rp 4 miliar 765 juta," ungkap Ngesti. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved