Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Kenaikan Tarif PUDAM Demak lakukan Sosialisasi Terlebih Dahulu

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Demak lakukan sosialisasi terkait penyusaian tarif kepada masyarakat pengguna air minum.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama.
Sosialisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Demak lakukan sosialisasi terkait penyusaian tarif kepada masyarakat pengguna air minum dilaksanakan di  Aula Perumda Air Minum Kabupaten Demak, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Demak lakukan sosialisasi terkait penyusaian tarif kepada masyarakat pengguna air minum.

Sosialisasi penyesuaian tarif dihadiri secara langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Demak, Khomarul Huda dan diikuti oleh perwakilan dari beberapa masyarakat Demak dilaksanakan di  Aula Perumda Air Minum Kabupaten Demak, Jumat (30/9/2022).

Direktur Pudam Demak,  Khomarul Huda menyampaikan sebagai perusahaan BUMD harus terap menyesuaikan tarif yang akan berlaku, sebab kenaikan tarif terakhir pada 2018.

Kenaikan itu pun Kata Huda, sudah sesuai dengan ketentuan dari Mendagri Nomor 21 tahun 2020 perubahan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan penetapan tarif air minum.

"Tidak akan naik tarif kalau tidak rugi, pada prinsipnya penetapan tarif masihketerjangkauan dan keadilan maksimal 4 persen dari UMK," kata Huda Dalam sosialisasi penyesuaian tarif, Jumat (30/9/2022).

Dengan kenaikan lanjutnya, harus melihat  mutu pelayaan yang diberikan kepada masyarakat, pemulihan biaya atau menutup biaya operasional.

"Efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabiitas ataupun perlindugan air baku harus tetap terjaga," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa kenaikan tarif bukan karena kenaikan harga BBM.

"Bukan karena ini fokus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,"ucpanya.

Dia menejalaskan untuk kenaikan tarif yang akan diterapkan di antaranya, sosial umum Rp 515 per m3 pemakaian 0-10 m3 , sosial khusus Rp 640 per m3 pemakaian 0-10 m3, rumah tangga 1 Rp 790 per m3 pemakaian 0-10 m3, rumah tangga 2 Rp 940 per m3 pemakaian 0-10 m3, rumah tangga 3 Rp 1040 per m3 pemakaian 0-10 m3, rumah tangga 4 Rp 1190 per m3 pemakaian 0-10 m3.

"Jadi kenaikan tarif sudah lama dari tahun 2018, ini baru naik 2022 ini pun belum disetujuin Bupati Demak untuk secara global kenaikan hanya Rp 15 ribu perbulan dari tarif biasa," jelasnya.

Akan tetapi untuk penerapan tarif, ia mengatakan masih menunggu persetujuan dari bupati pemberlakuan tarif.

"Ini masih hanya rencana belum pasti disetujui ataupun tidak sudah dalam pengajuan saja," tutupnya.(ito)

Baca juga: Sosok Inayma Indira Ayu Maharani, Mantan Pacar Chandra Liow yang Ungkap Pengalaman Abusive

Baca juga: Panitia Seleksi JPTP Kudus Susun Laporan untuk KASN

Baca juga: Viral Pengakuan Ayu Dewi Sebut Regi Datau Suaminya Mending Selingkuh Dengan Alasan Ini

Baca juga: Dokter Mufidah Mengundurkan Diri dari PSIS Semarang? Suporter Bakal Merasa Kehilangan

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved