Berita Kota Tegal
KPU Catat Pemilih Berkelanjutan Kota Tegal pada Triwulan Tiga Capai 206.388 Orang
KPU Kota Tegal mencatat daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di Kota Tegal pada triwulan ketiga berjumlah 206.388 orang
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - KPU Kota Tegal mencatat daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di Kota Tegal pada triwulan ketiga berjumlah 206.388 orang.
Jumlah tersebut berasal dari 752 tempat pemungutan suara (TPS) di 27 kelurahan di Kota Tegal.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Rekapitulasi DPB Tingkat Kota Tegal di RM Dapoer Tempo Doloe, Kota Tegal, Rabu (28/9/2022).
Divisi Rencana Data dan Informasi KPU Kota Tegal, Ahmad Khaerudin mengatakan, ada peningkatan data pemilih yang masuk kategori memenuhi syarat.
Pada bulan sebelumnya, tercatat 204.620 orang.
Saat ini per September 2022, sudah bertambah menjadi 206.388 orang.
"DPB pada Agustus 2022, tercatat 204.620 orang.
Ditambah yang masuk kemudian dikurangi yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia dan lainnya, menjadi 206.388 orang," katanya.
Khaerudin mengatakan, rapat koordinasi rekapitulasi tersebut merupakan yang terakhir di tahun 2022.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan partai politik dan Bawaslu Kota Tegal.
Ia mengatakan, data pemilih masih bisa terus berkembang sampai hari pelaksanaan Pemilu 2024.
Misalnya, ada warga yang berusia 17 tahun pada hari H maka bisa masuk daya pemilih.
"Bagi warga yang sudah berusia 17 tahun, untuk langsung perekaman e-KTP. Agar masuk ke daftar pemilih sebagai pemilih pemula.
Termasuk bagi warga baru Kota Tegal, bisa mengurus ke Disdukcapil," pesannya. (fba)