Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Pengedar Narkoba Ditangkap saat Ambil Paket, 1.000 Butir Obat Keras Disita

Rabu (28/9/2022), Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo menangkap 3 pengedar dan menyita 1.000 butir obat keras Trihexphendily.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, GORONTALO - Rabu (28/9/2022), Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo menangkap tiga pengedar dan menyita 1.000 butir obat keras Trihexphendily.

Para pelaku ditangkap saat mengambil paket di salah satu jasa pengiriman.

Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, ketiga terduga pelaku adalah warga Kelurahan Limba B Kota Selatan berinisial WH, warga Kelurahan Limba U2 Kota Selatan berinisial RJ, dan warga Kelurahan Dulomo Kota Utara berinisial DR.

Baca juga: Bule Australia Tertangkap Bawa Narkoba: Heroin Dibungkus Kondom Disembunyikan di Dubur

Penangkapan ini berawal dari polisi yang mendapat informasi paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang telah tiba di salah satu kantor jasa pengiriman.

Trihexyphenidyl adalah jenis obat keras yang masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang.

Tiga orang tersangka bersama barang bukti 1.000 butir obat keras
Tiga orang tersangka bersama barang bukti 1.000 butir obat keras trihexphenidly yang diamankan Tim Operasional Diresnarkoba Polda Gorontalo.

“Dari informasi itu, tim opsnal langsung melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, tidak lama terlihat seorang laki-laki menggunakan bentor yaitu WH datang mengambil paket tersebut, Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati dan kemudian langsung melakukan penangkapan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (1/10/2022)

Saat diinterogasi, WH mengatakan bahwa barang tersebut miliknya dan RJ yang dipesan melalui DR dengan harga Rp1.070.000.

Polisi lalu memerintahkan WH menghubungi kedua temannya melalui sambungan telepon.

Saat kedua orang tersebut datang, tim operasional Diresnarkoba memerintahkan ketiga orang tersebut membuka paket yang dicurigai berisi obat-obatan keras dan disaksikan aparat kelurahan setempat.

“Paket tersebut berisi obat-obatan keras jenis Trihexphenidly 100 strip, setiap satu strip berisi 10 butir dengan total 1.000 butir,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, 1.000 butir obat trihexphhenidly masih dalam pemeriksaan uji di laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo.

“Obat-obatan tersebut masih diuji di BPOM apakah benar mengandung bahan-bahan terlarang seperti narkoba atau sejenisnya, jika nanti terbukti bahwa obat-obatan tersebut positif mengandung bahan terlarang maka tersangka akan dijerat pasal 196 jo Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,”tutur Wahyu Tri Cahyono. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap 3 Pengedar di Gorontalo, Polisi Sita 1.000 Butir Obat Keras "

Baca juga: Anak Pedangdut Imam S Arifin Gelapkan 17 Sepeda Motor, Uang Diduga untuk Beli Narkoba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved