Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Lukas Enembe 2 Kali Mangkir Panggilan KPK: Saya Masih Perawatan

Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga dua kali.

Editor: m nur huda
istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga dua kali. 

"Lukas Enembe (selama) 20 tahun mengabdi kepada Indonesia, mestinya harus diberi penghargaan yang terbaik, kami keluarga kecewa," tuturnya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

PROTES KPK - Elvis Tabuni (kaus merah) selaku Kepala Suku Besar sekaligus perwakilan keluarga Lukas Enembe saat memberikan pernyataan sikap terkait tawaran berobat yang diberikan oleh KPK.
PROTES KPK - Elvis Tabuni (kaus merah) selaku Kepala Suku Besar sekaligus perwakilan keluarga Lukas Enembe saat memberikan pernyataan sikap terkait tawaran berobat yang diberikan oleh KPK. (Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina)

Selain dicekal ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.

Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Kediaman Pribadi, Gubernur Papua Lukas Enembe Jelaskan soal Kondisi Kesehatannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved