Hotline Semarang
Bisakah Melakukan Pembersihan Karang Gigi di Puskesmas
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
1. Bagaimana prosedur melakukan pembersihan karang gigi di puskesmas, apakah bisa menggunakan BPJS saat mengakses layanan tersebut.
Pengirim : 081350055xxx
Jawaban
2. Pembersihan karang gigi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan bila berdasarkan indikasi medis atau perintah dari dokter dan tidak bisa atas permintaan sendiri. Hanya bisa sekali dalam setahun. Selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Namun apabila tidak masuk indikasi medis atau misal karena permintaan pasien sendiri dan hasil pemeriksaan dokter gigi menyatakan bukan atas indikasi medis maka akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif PERDA.
Kepala Puskesmas Miroto, dr Din Hasanah. (*)