Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Besok, Ferdy Sambo dkk Diserahkan ke Kejaksaan, Tapi Penahanan Tetap di Rutan Bareskrim

Penyerahan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya itu merupakan pelimbahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan para tersangka kasus dugaan pembu

Editor: m nur huda
PolriTV/YouTube
Ferdy Sambo dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) hari ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta pada Rabu (5/10/2022) besok.

Penyerahan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya itu merupakan pelimbahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya pelimpahan direncanakan dilakukan pada Senin (3/10) kemarin. Namun kemudian ditunda.

"Rabu, 5 Oktober di Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui pesan tertulis, Senin (3/10/2022).

Dedi menyatakan bahwa penundaan itu dilakukan berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi.

Dedi juga menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan tim penyidik menindaklanjuti keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan seluruh berkas perkara lengkap atau P-21.

Dedi menuturkan pihaknya masih membahas mengenai tempat pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Sambo Cs tersebut. Namun, dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan. Jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa saat pelimpahan ke kejaksaan nanti, Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya akan ditampilkan ke publik.

Menurut Sigit, ditampilkannya tersangka pada saat tahap dua merupakan hal yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya, memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).

Ada lima orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Para tersangka itu dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved