Berita Nasional
KPK Tetapkan CTW Mantan Anggota DPR Tersangka Suap Pengadaan Airbus PT Garuda Indonesia
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 berinisial CTW ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat
Editor:
m nur huda
Dokumentasi Pribadi M Zaenudin
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta - KPK Tetapkan CTW Mantan Anggota DPR Tersangka Suap Pengadaan Airbus PT Garuda Indonesia
Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.
Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 8,8 triliun.(*)
Sumber: Tribunnews