Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

5 Potret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E Jadi Tahanan Jaksa

5 potret Fedy Sambo, Putri Candrawathi dan Bahara E jadi tahanan jaksa. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorotan netizen lantaran mereka mer

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Ho/Puspenkum Kejagung
5 Potret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E Jadi Tahanan Jaksa 

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.

Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.

Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

tersangka pembunuhan Brigadir J
tersangka pembunuhan Brigadir J (Ho/Puspenkum Kejagung)

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Tersangka kasus pembunuhan brigadir Josua di tahan
Tersangka kasus pembunuhan brigadir Josua di tahan (Ho/Puspenkum Kejagung)

Ferdy Sambo cinta istri

Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, dirinya mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved