Kerusuhan Suporter di Malang
Sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC: Homebase 210 KM dari Malang dan Denda Rp 250 Juta
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengatakan tim Arema FC ke depan tidak boleh menggelar pertandingan dengan penonton serta denda sebesar Rp 250 juta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi untuk klub Arema FC setelah tragedi yang mengakibatkan ratusan orang meninggal di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing mengatakan tim berjuluk Singo Edan ke depan tidak boleh menggelar pertandingan dengan penonton serta denda sebesar Rp 250 juta.
"Dari hasil sidang keputusannya adalah Arema FC dan panitia penyelenggara dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai skors sebagai tuan rumah. Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp250 juta," kata Erwin secara daring, Selasa (4/10/2022).
Erwin mengatakan Arema FC dalam pertandingan selanjutnya hanya boleh menggelar laga homebase 210 kilometer dari Malang. Menurut dia, panitia pelaksana dinilai telah gagal dalam mengantisipasi para suporter bertindak di luar batas kewajaran saat timnya kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya.
"Pada saat pertandingan 1 Oktober kejadiaan diawali masuknya suporter Arema FC (ke lapangan, red) yang gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana," tuturnya.
Komdis PSSI menyampaikan, apabila ketiga sanksi itu dilanggar Arema FC akan mendapat hukuman yang lebih berat.
Secara khusus, Erwin menyatakan kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini.
“Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap,” ujarnya.
Komdis PSSI pun menilai Panpel Arema FC tidak dapat mengantisipasi kerumunan orang padahal memiliki steward (petugas keamanan) di lapangan pertandingan.
“Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” ujarnya.
Begitu pula Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang dinilai Komdis PSSI telah gagal mengatur arus keluar masuk pintu penonton.
Kata Erwin, Suko yang seharusnya bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.
"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” pungkasnya.
Juru Bicara Komdis PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, PSSI telah membentuk tim investigasi yang telah bekerja sejak Minggu (2/10/2022). Kegiatan yang sudah dilakukan seperti meminta keterangan kepada panitia pelaksana, Aremania dan masyarakat secara acak.
Dia menjelaskan dalam prapertandingan, semua proses surat-menyurat berjalan lancar. Sehingga adanya rekomendasi pelaksanaan pertandingan pada Sabtu (1/10). Kemudian, pertandingan selama 90 menit berjalan dengan aman.
"Pada saat menit pertama sampai 45, menit selanjutnya sampai 90 berjalan dengan aman, tidak ada kegiatan di luar LOTG yang berarti semuanya berjalan sesuai aturan," kata Riyadh di salah satu hotel, Kota Malang pada Selasa (4/10/2022).
Suporter turun
Namun, hasil dari investigasi pihaknya setelah pertandingan terdapat suporter dari arah pojok tribune timur turun ke lapangan. Suporter tersebut ingin memberi semangat kepada para pemain Arema FC setelah kalah.
"Ini beberapa suporter turun, yang kita wawancara ada sebagian bicara mau mengucapkan selamat, tapi kita tidak tahu isinya," katanya.
Tetapi menurutnya, adanya perbuatan dari suporter tersebut telah melanggar. Sedangkan, posisi Steward atau Security Officer dinilai terlambat menghalau suporter untuk kembali ke tribune.
"Dalam kondisi tersebut baru dilanjutkan adanya suporter lainnya, ada pemukulan suporter, lalu teman-temannya meringsek turun, di situ keamanan turun tangan dengan menembakkan (gas air mata)," katanya.
Investigasi Sebulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keppres terkait tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan Malang.
Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam yang juga Ketua TGIPF Mahfud Md usai melaporkan tragedi Kanjuruhan kepada Presiden di Istana Jakarta.
“Untuk itu, Keppresnya akan dikeluarkan hari ini, Keppres (TGIPF),” kata Mahfud.
Keppres tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi tim untuk bekerja. Menurut dia, Keppres diperlukan karena setiap institusi memiliki tim investigasi masing-masing. “Karena di setiap institusi juga mempunyai tim investigasi sendiri. Sehingga yang terpadu itu nanti bergabung di bawah Keppres ini,” kata Menkopolhukam.
Misalnya Menpora punya tim, PSSI punya tim, Irwasum punya tim, itu bagus. untuk menyelidiki itu agar terang. Lalu nanti dikoordinasikan dengan kami di sini, di Kemenkopolhukam tim yang dibentuk oleh presiden,” sambungnya.(Tribun Network/nas/yat/kps/tribun jateng cetak)