Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

4 Kades di Blora yang Potong BLT Disanksi Minta Maaf dan Tandatangani Surat Pernyataan

Empat kades di Kabupaten Blora yang melakukan pemotongan BLT kena sanksi minta maaf.

Tayang:
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kades Sumurboto, Suprapti saat meminta maaf dihadapan KPM di Blora disaksikan jajaran Pemkab Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Empat kepada desa (kades) di Kabupaten Blora yang melakukan pemotongan uang bantuan langsung tunai (BLT) BBM maupun BLT Dana Desa dikenakan sanksi minta maaf

Tak hanya itu, mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. 

Permintaan maaf pun langsung dilakukan keempat Kades tersebut dihadapan keluarga penerima manfaat (KPM) di Balai Desa Keser, pada Selasa (4/10/2022). 

Sanksi ini diberikan sebagai efek jera dan pembinaan bagi kepala desa se-Kabupaten Blora dari Pemkab Blora. 

Salah satu Kades di Blora saat menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan pemotongan BLT dihadapan KPM di Blora disaksikan jajaran Pemkab Blora.
Salah satu Kades di Blora saat menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan pemotongan BLT dihadapan KPM di Blora disaksikan jajaran Pemkab Blora. (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

Suprapti salah satu kades dari desa Sumurboto, Kecamatan Jepon mengatakan dirinya telah minta maaf kepada KPM dan mengakui perbuatannya itu adalah salah. 

"Saya telah melakukan pemotongan BLT sebesar Rp50.000-Rp75.000 untuk diberikan kepada warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai KPM, " kata Suprapti, Selasa (4/10/2022).

Suprapti salah satu kades Sumurboto, Kecamatan Jepon mengakui perbuatannya itu adalah salah. 

Dirinya pun telah minta maaf kepada KPM. 

Salah satu Kades di Blora saat menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan pemotongan BLT dihadapan KPM di Blora disaksikan jajaran Pemkab Blora.
Salah satu Kades di Blora saat menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan pemotongan BLT dihadapan KPM di Blora disaksikan jajaran Pemkab Blora. (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

"Saya telah melakukan pemotongan BLT sebesar Rp50.000-Rp75.000 untuk diberikan kepada warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai KPM, " ucap Suprapti. 

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Blora Irfan Agustian Iswandaru, mewakili Bupati Blora Arief Rohman mengatakan sanksi ini diberikan Pemerintah Kabupaten Blora sebagai bentuk teguran keras. 

Tak hanya itu, hal itu menjadi pembinaan terhadap empat kades tersebut, agar tidak mengulangi hal serupa. 

"Ini teguran bagi Kades, agar jangan mengulangi lagi, " tegasnya. 

Irfan mengingatkan kepada Kades se-Blora sesuai arahan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, jangan ada lagi pemotongan dalam bentuk dan alasan apapun dari BLT yang diberikan dari Pemerintah kepada KPM. 

"Dilarang keras memungut, apapun alasannya. Sumbangan dalih apapun dilarang, sepenuhnya diserahkan KPM," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved