Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Puluhan Bidang Lahan untuk Proyek Bendungan Cabean Blora Belum Bebas

Dari total luasan lahan yang dibebaskan, itu terdiri dari tanah milik warga dan milik Perhutani

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
BENDUNGAN CABEAN - Ilustrasi pembangunan Bendungan Cabean, di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, hingga kini belum sepenuhnya rampung. 

Masih terdapat puluhan bidang tanah milik warga yang belum bebas sehingga menjadi kendala pembangunan proyek strategis tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Cabean, Nuryanto Sasmito Slamet, mengatakan total area yang dibebaskan untuk proyek Bendungan Cabean mencapai 97,37 hektare.

Luasan tersebut meliputi area bendungan, kawasan genangan, hingga greenbelt atau sabuk hijau penyangga bendungan.

"Totalnya 97,37 hektare. Itu terdiri dari area bendungan, area genangan, dan greenbelt," katanya, kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Truk Pengangkut Tebu Parkir Sembarangan, Dinrumkimhub Blora Tegur Pengusaha

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, mayoritas lahan yang terdampak merupakan lahan milik masyarakat berupa tegalan atau kebun. Sementara area permukiman tidak terdampak dalam proyek tersebut.

Dari total luasan lahan yang dibebaskan, itu terdiri dari tanah milik warga dan milik Perhutani.

"Punya warga sekitar 61,89 hektare, sedangkan milik Perhutani 24,10 hektare," katanya.

Secara keseluruhan terdapat 351 bidang tanah milik masyarakat yang masuk dalam pembebasan lahan Bendungan Cabean. Selain itu juga terdapat tiga bidang tanah kas desa, 41 bidang tanah milik negara, sembilan bidang sengketa, serta satu bidang kawasan hutan.

Nuryanto menyebut hingga saat ini sebanyak 283 bidang tanah milik warga telah berhasil dibebaskan. Namun masih tersisa 68 bidang yang belum bisa diselesaikan.

Menurutnya, berbagai persoalan menjadi penyebab belum selesainya pembebasan lahan tersebut.

"Ada yang sertifikatnya masih jadi agunan di bank, ada pemilik tanah yang berada di luar daerah sehingga sulit hadir saat dipanggil, ada juga yang sebelumnya belum sepakat soal nilai ganti untung," jelasnya.

Selain itu, terdapat pula sejumlah bidang yang mengalami persoalan administrasi dan pengukuran lahan.

"Ada yang luas di sertifikat berbeda dengan kondisi di lapangan, jadi harus validasi dan ukur ulang," tambahnya.

Meski demikian, Nuryanto memastikan seluruh pemilik lahan kini sudah menyetujui nilai ganti untung yang ditetapkan dalam musyawarah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved