Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tragedi Kanjuruhan Malang

Anggota Polri Terperiksa Kasus Kanjuruhan Malang Bertambah Jadi 31 Orang, Dijadwal Rampung Hari Ini

Anggota Polri yang diperiksa tim audit investigasi Mabes Polri yang terdiri dari Itwasum dan Divisi Propam Polri bertambah menjadi 31 orang.

Editor: deni setiawan
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania membopong korban kericuhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Anggota Polri yang diperiksa atas Tragedi Kanjuruhan Malang bertambah.

Dari sebelumnya ada 28 orang, kini bertambah menjadi 31 orang.

Puluhan anggota Polri tersebut diperiksa secara khusus oleh tim audit investigasi Mabes Polri dan direncanakan akan selesai pada Kamis (6/10/2022).

Adapun hasilnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo akan membeberkannya seusai seluruhnya selesai diperiksa.

Baca juga: Jawaban Polri Soal Siapa yang Memerintahkan Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang

Baca juga: YLBHI Desak Propam Polri dan POM TNI Periksa Aparat terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, anggota Polri yang diperiksa tim audit investigasi Mabes Polri yang terdiri dari Itwasum dan Divisi Propam Polri bertambah menjadi 31 orang.

Pada Selasa (4/10/2022), Irjen Pol Dedi mengungkapkan, polisi yang diperiksa berjumlah 28 orang. 

Menurut Irjen Pol Dedi, 31 anggota Polri yang diperiksa tersebut berkaitan dugaan pelanggaran kode etik dalam prosedur pengamanan pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022).

"Sebanyak 31 itu belum selesai, dilanjutkan pemeriksaan hingga Kamis (6/10/2022)."

"Karena sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Meski Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Masih Mendapat Perlakuan Istimewa, Benarkah?

Baca juga: Nama ASN dan Polri di Salatiga Dicatut Parpol

Irjen Pol Dedi menegaskan, pemeriksaan 31 anggota Polri itu, berkaitan dengan banyak regulasi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, Nomor 8 Tahun 2009, dan Perkap Nomor 16 Tahun 2006.

"Termasuk Statuta FIFA tentang gas air mata," jelasnya.

Oleh karenanya, Irjen Pol Dedi menegaskan, unsur kehati-hatian dan kecermatan yang dilakukan oleh tim audit investigasi harus benar-benar menjadi standar.

"Akan kami sampaikan lagi tentang perkembangan secara komprehensif dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam dan Irwasum," terangnya.

Suasana saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Suasana saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. (AP/Yudha Prabowo)

Dari 31 anggota Polri yang diperiksa itu, Irjen Pol Dedi kembali menegaskan bahwa di antaranya adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan Brimob yang dinonaktifkan dari jabatannya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Surat Telegram Nomor ST/2098/X/KEP/2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved