Tragedi Kanjuruhan Malang
Ini Alasan Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
Total ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi seusai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Ada beberapa alasan keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk hasil dari investigasi yang telah dilakukan Mabes Polri.
Baca juga: 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan di Stadion Kanjuruhan Malang, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka
Baca juga: Tiga Anggota Polri Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya yang berlangsung pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Berikut ini peran mereka menurut Kapolri.
1. Direktur PT LIB berinisial Ir AHL
Kapolri mengatakan Direktur PT LIB selaku penyelenggara ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan Malang.
Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir pada 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton."
"Pada 2022 tidak ada verifikasi dan memakai data 2020, belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022).
2 Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH
Kapolri mengatakan, AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Padahal dia yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," kata dia.
Baca juga: Alasan Pintu Stadion Kanjuruhan Malang Terkunci Saat Ada Gas Air Mata Diungkap Ketua Komite Wasit
Baca juga: Propam Polri Periksa 31 Anggota Polisi Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
3. Security Officer berinisial SS
Menurut Kapolri, steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Namun SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.
"Dari situlah banyak muncul korban," kata Kapolri.

4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim berinisial H
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
Kapolri mengatakan, ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.
7 kali ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan.
"Penonton panik, merasa pedih, hingga akhirnya berdesak-desakan meninggalkan arena," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan"
Baca juga: Kronologi Tragedi Pembunuhan Massal di Thailand, 22 Anak Meninggal, Pelaku Pecatan Polisi
Baca juga: Liga Europa Malam Ini, Omonia Vs Man United, Bisakah Cristiano Ronaldo Jadi Mesin Gol Setan Merah?
Baca juga: Patung Lilin Agnez Mo Terpasang di Madame Tussauds Singapura: Terima Kasih, Ini Kehormatan Besar
Baca juga: Ini Kondisi Terkini Dua Pemain Persijap Jepara, Alami Cedera Saat Lawan Persela Lamongan