Berita Artis
Terungkap Rizky Billar Sering Lakukan KDRT, Pernah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora tapi Meleset
Rizky Billar Sering Lakukan KDRT, Pernah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora tapi Meleset
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Namun Lesti Kejora masih dalam pantauan dokter karena belum sepenuhnya pulih.
Beberapa waktu yang lalu, polisi telah melakukan olah TKP di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Rizky Billar diketaui tak ada di rumah proses olah TKP berlangsung.
Polisi telah mengamankan dua rekaman CCTV dari rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dua rekaman CCTV itu diamankan saat polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (3/10/2022).
"Yang diamankan hanya dua CCTV," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary.
Ade belum dapat menjelaskan secara detail apakah dua rekaman CCTV tersebut berisi dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Pemeriksaan perdana Rizky Billar dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (6/10/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum menerima pemberitahuan apakah Rizky Billar akan datang atau tidak.
AKP Nurma Dewi berharap Rizky Billar akan memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.
"Saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok bisa datang," ucapnya.
Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky Billar mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.
"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," kata dia.
Jika tidak hadir, polisi akan melayangkan panggilan kedua.
"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," ujar Nurma.
Menurut Nurma, jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucapnya.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma. (*)