Berita Semarang
Dewan Pers Ajak Masyarakat Membentuk Lembaga Pemantau Media
Dewan pers dalam diskusi mengajak masyarakat membentuk lembaga pemantau media.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewan pers ajak masyarakat membentuk lembaga pemantau media.
Ajakan itu disebutkan anggota dewan pers saat diskusi publik pemantauan media dan jurnalisme berkualitas yang diselenggarakan di hotel Semarang, Kamis (6/10/2022).
Ketua Komisi Penelitian, pendataan dan ratifikasi pers, Ninik Rahayu berpendapat lembaga pemantau media bertujuan mewujudkan kebebasan pers yang merupakan bagian dari demokrasi dan cita-cita masyarakat. Hal tersebut dirasa penting adanya eksistensi pemantau media.
"Hal ini bertujuan agar kita semua memiliki media yang kredibel," tuturnya.
Menurut Ninik media kredibel bergantung pada perusahaan media yang bagus dan profesional. Selain itu juga didukung kerja jurnalis saat melakukan tugasnya.
"Kerja jurnalis inilah yang harus dipantau bersama tidak hanya dewan pers tapi mengingatkan juga menjadi kewajiban masyarakat," imbuhnya.
Dia berharap masyarakat baik itu lembaga, perkumpulan maupun individu, dapat memberikan hasil pemantauannya harus memenuhi standar diantaranya etika. Jika tidak dilaksanakan makan hasil pantauan masyarakat itu dapat mematikan media tersebut.
"Kalau cara penyampaian pemantau dilakukan tidak beretika akan menghancurkan media. Ini adalah bentuk kerjabersama antara masyarakat dan insan media dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan pers," terangnya.
Namun demikian ia belum memastikan standar penyampaian hasil pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat.Pihaknya masih akan merumuskan standar penyampaian hasil pemantauan.
"Tidak harus berbadan hukum (tim pemantau) tapi berstandar. Kalau standarnya nanti kita rumuskan bersama," terangnya.
Ketua komisi perlindungan kelayakan organisasi Asmono Wikan menambahkan isu pemantauan media bukan merupakan hal baru. Pemantauan isu media tersebut juga tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yakni peran masyarakat adalah memantau media.
"Yang kami maksud itu bukan dewan pers membentuk pemantau media. Tapi justru berharap warga membentuk lembaga pemantauan media," imbuhnya.
Dikatakannya, pemantau media telah ada sejak lima tahun yang lalu. Namun lembaga tersebut saat ini telah tidak aktif lagi. Dirinya berharap masyarakat membentuk kembali.
"Tujuannya agar teman media menjaga marwah jurnalisme. Jika marwah jurnalisme terjaga dengan baik kami berharap publik semakin percaya dengan media. Akhirnya trust media kuat. jika trust itu kuat dan memiliki kualitas konten maka akan berkesinambungan. Jika media sudah dipercaya stakeholder lain bisninya dapat berkembang," tuturnya.
Ia menegaskan dewan pers bukan akan membentuk lembaga pemantau media. Namun pihak mendorong masyarakat membentuk lembaga pemantau media.
"Justru kehadiran lembaga pemantau media itu akan menjadi sparing partner bagi lembaga pers. Sehingga lembaga pers akan lebih banyak mendapat masukan dan input kritikan dari masyarakat," tandasnya. (*)