Berita Regional
Kata-Kata Kasar Buat Gelap Mata, Pria Lansia Habisi Nyawa Putrinya dengan Sebilah Parang
Seorang ayah berusia 69 tahun, MY, mengaku telah membunuh anak perempuannya, EH (49).
Editor:
M Syofri Kurniawan
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan sarungnya yang digunakan untuk menghabisi nyawa anaknya.
Elva juga mmebenarkan pelaku yang berasal dari Sumatera Utara itu telah merencanakan untuk membunuh anaknya.
Elva mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP.
Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bunuh Putrinya, Ayah Lansia di Kampar Telepon Anak Laki-lakinya dan Mengatakan Korban Telah Tewas"
Baca juga: Pecatan Polisi Lakukan Aksi Brutal Tewaskan 37 Orang, Termasuk Istri dan Anaknya