Berita Video

Video Aremania Asal Grobogan Selamat dalam Tragedi Kanjuruhan Ditahan Gegara Mencuri

Aksi yang dilakukan YT tidak pantas ditiru. YT yang mengaku suporter Arema FC dan selamat dari tragedi Kanjuruhan malah nekat melakukan tindak pidana.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG, SUKOHARJO - Berikut ini video Aremania Asal Grobogan Selamat dalam Tragedi Kanjuruhan Ditahan Gegara Mencuri.

Aksi yang dilakukan YT tidak pantas ditiru. YT yang mengaku suporter Arema FC (Aremania) dan selamat dari tragedi Kanjuruhan malah nekat melakukan tindak pidana. Ia kini, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tepergok mencuri di wilayah Kabupaten Sukoharjo.   

YT sempat menonton laga Arema FC versus Persebaya.  Beruntung ia tak ikut menjadi korban saat ratusan suporter tewas dan luka selesai laga itu. YT mengaku tak sampai selesai menonton tim kesayangannya bertanding. 

"Tidak ikut (rusuh). Hanya menonton setengah main, " katanya.

Setelah meninggalkan stadion, YT ternyata tak langsung pulang ke rumahnya di Grobogan. Ia bersama teman-temannya justru mencari target pencarian di daerah yang disinggahinya.

Sampai di Grogol Sukoharjo, ia yang sempat berkeliling perumahan mencari target, menemukan rumah Aulia di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol dalam keadaan kosong. 

Untuk memastikan rumah itu kosong, ia sempat mengetuk pintu dan tak ada jawaban. 

Ia dan teman-temannya lantas merusak pintu hingga berhasil masuk ke rumah. Mereka leluasa mengambil barang-barang berharga mulai laptop, handphone, perhiasan hingga uang tunai dan membawanya kabur menggunakan mobil warna merah rentalan. 

Namun, belum sampai YT dan teman-temannya menikmati hasil kejahatan itu, mereka ditangkap polisi. 

Kurang dari 24 Jam, setelah mendapati laporan itu, Polres Sukoharjo berhasil membekuk segerombolan pembobol rumah kosong di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku berjumlah empat orang, yakni JT (55), yang berasal dari Kabupaten Grobogan , beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan YT (49), dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam aksinya, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya 1 buah handphone, 1 buah Laptop, 2 buah TV, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 buku tabungan Bank,  2 batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp 1 Juta, dan 6 buah jam tangan.

“Total kerugian dari kejadian itu sekitar Rp20 juta,” terang AKBP Wahyu, Kamis (6/10/2022) 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Aulia mengungkapkan rasa syukurnya kasus itu terungkap. Ia mengatakan, kasus itu terungkap berkat kerja cepat Polres Sukoharjo berbekal pemeriksaan CCTV.  Dari situ, polisi langsung bisa melacak identitas dan keberadaan pelaku. 

Ia mengatakan, saat kejadian, sebenarnya ada warga atau ibu-ibu yang mengetahui aksi mereka memasuki rumahnya. Hanya warga tidak berani menegur karena mengira mereka kerabat korban yang membantu memindahkan barang-barang dari dalam mobil. 

"Warga baru tahu setelahnya. Baru sadar berarti yang tadi mereka lihat pencuri, " katanya. (aqi)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved