Hotline Semarang
Kondisi Motor Rusak Berat, Apakah Kena Pajak?
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Selamat siang Tribun. Mau tanya, tetangga saya memiliki motor yang saat ini dalam kondisi rusak parah karena jarang diservis. Juga tidak terpakai lantaran sudah ada motor yang baru. Kondisinya juga tidak menyala.
Apakah motor tersebut masih dikenakan pajak?
Pengirim: 08553692xxxx
Jawaban
Guna pendisiplinan pembayaran pajak, petugas kita akan datang ke rumah masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kalau motor dalam kondisi rusak, kita akan foto dari 4 sisi yang kemudian dihapuskan piutangnya. Akan tetapi jika di tahun berikutnya kendaraan tersebut sudah diperbaiki, maka wajib bayar pajak kembali.
Kepala Seksi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang III, Arief Adi Nugraha (*)