Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pencuri Ngelunjak Ditangkap Warga, Sudah Bawa 2 HP Wanita Masih Ingin Merenggut Kehormatannya

Pencuri bernama Rudy Tri Suhendra bisa saja tak merengkuk di penjara jika setelah maling HP, otaknya tak terbelenggu nafsu.

Editor: rival al manaf
Tribun Solo
Ilustrasi MALING. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pencuri bernama Rudy Tri Suhendra bisa saja tak merengkuk di penjara jika setelah maling HP, otaknya tak terbelenggu nafsu.

Ia sudah membawa dua HP milik korbannya wanita bernama Ade Septi Novianti Surbakti (30).

Namun, kemudian terbersit dibenaknya untuk merenggut kehormatan korbannya.

Ade yang sedang tidur terbangun karena didekati Rudy langsung berteriak.

Baca juga: Hasil Visum Lengkap Lesti Kejora, Alami 4 Luka di Tubuh Hingga Gangguan Fungsi

Baca juga: Jazz Ngisor Ringin Tampil Menutup Pameran Jawimajinasi

Baca juga: Alfamart Ajak Jurnalis FC Gelar Laga Persahabatan, Jurnalis Sehat Informasi Akurat

PRudy Tri Suhendra pun akhirnya ditangkap oleh warga, beberapa saat setelah kejadian dan diserahkan kepada polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membeberkan bahwa pelaku pencurian tersebut saat ini sudah di tahan di Polsek Percut Seituan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang dipakai oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku sudah diamankan, dari pelaku juga di dapat satu buah senjata tajam jenis pisau."

"Alat itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (7/10/2022).

Ia menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui beberapa perbuatan yang pernah dilakukan oleh pelaku.

"Kita juga masih lakukan tindakan pemeriksaan, untuk mengetahui apakah pelaku ini pernah melakukan tindakan pidana lain, ataukah masih ada barang bukti lain yang disembunyikan," sebutnya.

Fathir mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

"Untuk pelaku saat ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Tapi saat ini masih kita dalami juga kaitannya dengan perbuatan lain dari pelaku ini," tuturnya.

Diketahui, kronologis kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Melati, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, pada Jumat (7/10/2022) pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban sedang terlelap tidur di kamarnya. Tiba-tiba, pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar pintu belakang rumah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved