Berita Semarang
Pengelolaan Gedung Cagar Budaya OJK KR 3 Jateng dan DIY Diapresiasi DPRD dan Pemkot Semarang
DPRD dan Pemerintah Kota Semarang berkunjung ke gedung cagar budaya milik Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD dan Pemerintah Kota Semarang berkunjung ke gedung cagar budaya milik Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY yang terletak di Jalan Kyai Saleh Nomor 12-14 Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Bangunan Cagar Budaya yang berdiri di atas tanah seluas 7.560 m2 tersebut ditetapkan melalui SK Walikota Semarang Nomor 646/50/1992 Tangggal 4 Februari 1992.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyatakan, Rumah peninggalan Oei Tiong Ham ini digunakan oleh Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY dengan status sewa pada tahun 2016, namun kepemilikan bangunan tersebut resmi dibeli oleh OJK pada tahun 2018.
Baca juga: Gubernur Jateng Dukung Kampus Tingkatkan Soft Skill Mahasiswa
Baca juga: Siapa Sosok Dadang Aremania, Viral Dianggap Menolak Niat Bonek Berkunjung Pasca Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: 5 Langkah FIFA dan Pemerintah Pasca Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Tidak Diberi Sanksi
“OJK melakukan renovasi dan perbaikan bangunan gedung cagar budaya tersebut pada tahun 2016 dan 2020 dengan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Semarang, sehingga bangunan cagar budaya ini tetap terjaga keasliannya namun tetap nyaman untuk digunakan sebagai perkantoran," kata Aman dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Dia mengatakan lebih lanjut, Gedung Kantor OJK selain digunakan sebagai tempat perkantoran, juga terbuka bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai edukasi keuangan dan pelayanan terhadap perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Gedung tersebut juga disebut sering mendapat kunjungan mahasiswa untuk kuliah umum, masyarakat umum, Pelaku industri jasa keuangan dan kegiatan lainnya yang berkolaborasi dengan stakeholder seperti program kebangkitan UMKM, Waspada Investasi dan Melek Finansial.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Rukiyanto mengungkapkan apresiasi kepada OJK atas pengelolaan gedung cagar budaya itu
“Kami berharap hal positif dalam pengelolaan gedung dapat dipertahankan, sehingga masyarakat yang datang lebih nyaman karena bangunan yang indah dan merasa memiliki," ungkapnya.
Baca juga: Fahisyam Ikuti Digital School Bootcamp, Pelatihan 32 Jam Pelajaran untuk Pembuatan Materi Digital
Baca juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pramuka Mathaliul Falah Kajen Pati Gelar Bakti Sosial
Baca juga: Akun Anonim Medsos Jadi Kendala Bawaslu Kabupaten Semarang Dalam Cegah Pelanggaran Kampanye
Apresiasi juga diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Kota Semarang Ismet Adipradana.
Ia mengatakan, OJK adalah lembaga percontohan yang berhasil merawat dengan sangat baik bangunan cagar budaya yang menjadi salah satu icon Kota Semarang tersebut namun tetap dapat difungsikan dengan baik sebagai tempat perkantoran untuk melayani stakeholder.
“OJK akan terus berkomitmen memelihara dan menjaga gedung cagar budaya ini, dan mengalokasikan anggaran rutin pemeliharaan gedung setiap tahunnya, sehingga benar-benar membawa manfaat yang lebih besar lagi kepada masyarakat," kata Aman. (*)