Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Ongen Dianiaya Polisi dan Diminta Maaf ke Anjing Pelacak Gara-gara Status WA Whatsapp

Mahasiswa Universitas Halmahera Yulius alias Ongen (22), diduga dianiaya polisi dan diminta meminta maaf ke anjing pelacak. 

Editor: galih permadi
Twitter KontraS
Yulius alias Ongen, 22 tahun, dianiaya oleh anggota Polres Halmahera Utara, menurut laporan KontraS pada Selasa (5/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Mahasiswa Universitas Halmahera Yulius alias Ongen (22), diduga dianiaya polisi dan diminta meminta maaf ke anjing pelacak

Hal ini terjadi lantaran Ongen mengutarakan Keresahannya terhadap institusi kepolisian di status Whatsapp (WA). 

Ongen juga dimasukkan ke kandang anjing pelacak dan diminta maaf ke anjing pelacak

Gara-gara perlakuan ini, empat polisi ditahan. 

Baca juga: Anies Baswedan Temui Habib Rizieq Eks FPI, Buka Lembaran Masa Lalu Pernah Satu Sekoci

Baca juga: Pertahanan Timnas U-17 Indonesia Rapuh Tanpa Iqbal, Buka Peluang Malaysia U-17 Telikung Garuda Asia

Baca juga: Wanita Ini Hampir Buang Tiket Lotre yang Membuatnya Menang Rp3 Miliar

Gara-gara status WhatsApp (WA) yang mengutarakan keresahannya terhadap institusi kepolisian, Yulius alias Ongen, 22 tahun, diduga dianiaya oleh anggota Polres Halmahera Utara.

Hal itu diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), via Twitter, pada Rabu (5/10/2022).

"KontraS menerima pengaduan dugaan tindak penyiksaan oleh anggota Polres Halmahera Utara.

Kejadian berawal dari status WA, berujung pada tindakan tidak manusiawi," ujar lembaga itu.

Menurut laporan KontraS, Ongen membikin status tersebut pada Minggu (18/9) pukul 18.00 WIT.

Menurut laporan KontraS, Ongen membikin status tersebut pada Minggu (18/9) pukul 18.00 WIT.

"Selasa (20/09), Ongen didatangi polisi di rumahnya, lalu dipukul di bagian wajah hingga lebam di bawah mata.

 Sebelum ia tahu penyebabnya, ia langsung dibawa ke Polres Halmahera Utara," ujar KontraS.

"Setiba di kantor polres, Ongen mengalami tindakan sewenang-wenang dari aparat.

Ongen dimasukkan ke dalam kandang anjing.

Sembari dipukuli, korban juga disuruh jalan jongkok hingga berguling di aspal," kata lembaga tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved