Berita Jepara
Karaoke dan Miras Ilegal Marak, Pj Bupati Jepara : Tertibkan !
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta memerintahkan Kasatpol PP Jepara Akhmad Junaidi untuk menertibkan tempat karaoke dan miras ilegal.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta langsung bergerak cepat merespon informasi terkait masih maraknya tempat karaoke dan minuman keras (miras) ilegal di Kota Ukir.
Orang nomor satu di Jepara ini menginstruksikan Kepala Satpol PP Jepara Akhmad Junaidi agar segera menertibkan praktik yang melanggar aturan dan berpotensi memicu masalah sosial itu.
"Sudah saya perintahkan Kasatpol PP untuk tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Edy Supriyanta, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Ansor dan DPRD Jepara Sesalkan Maraknya Karaoke dan Miras Ilegal
Baca juga: Prediksi Everton vs Manchester United, Ronaldo Berpotensi Pecahkan Rekor Ini
Baca juga: Detik-detik Lansia Terseret Banjir di Kebumen, Bermula dari Sungai yang Tertimbun Longsor
Kasatpol PP Jepara Akhmad Junaidi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti instruksi Pj Bupati Edy Supriyanta. Menurutnya, Satpol PP sebenarnya sudah beberapa kali melakukan operasi razia miras. Bahkan beberapa pekan lalu pihaknya menyita ribuan botol miras. Para pelaku juga diproses ke jalur hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Pihaknya berharap dukungan dari seluruh stakeholder, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta media agar pemberantasan miras bisa lebih maksimal.
"Jadi kami tidak tinggal diam. Dengan segala keterbatasan yang ada, kami akan lebih intensif melakukan operasi," tandasnya.
Seperti diberitakan Tribunjateng.com, maraknya karaoke dan miras ilegal ini disoroti jajaran PC Ansor dan DPRD Jepara. Berbagai elemen ini mendesak Pemkab Jepara segera menertibkan tempat karaoke dan peredaran miras ilegal di Kota Ukir.
Wakil ketua GP Ansor Jepara, Lukman Hakim mengatakan, tempat karaoke ilegal yang juga menyediakan miras itu bertentangan dengan regulasi, khususnya peraturan daerah (Perda) tentang pariwisata dan Perda tentang minuman keras. Hingga saat ini, Jepara juga masih memberlakukan ketentuan nol persen alkohol.
Menurut Lukman Hakim, perda tentang pariwisata hanya membolehkan aktivitas karaoke sebagai fasilitas restoran atau hotel dengan konsep hall atau terbuka. Padahal tempat hiburan karaoke yang ada saat ini dengan konsep tertutup dilengkapi dengan pemandu karaoke serta minuman keras.
“Bukti tempat karaoke dan miras masih marak ada banyak. Kita dapat melihat di google maps ketika mengetik kata kunci karaoke di Jepara. Muncul semua secara gamblang,” sesalnya. (*)