Berita Jepara
Ansor dan DPRD Jepara Sesalkan Maraknya Karaoke dan Miras Ilegal
Maraknya tempat hiburan malam karaoke ilegal dan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara menjadi keprihatinan berbagai kalangan.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Maraknya tempat hiburan malam karaoke ilegal dan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara menjadi keprihatinan berbagai kalangan. Selain melanggar aturan, maraknya karaoke ilegal dan miras itu dikhawatirkan juga memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Wakil ketua GP Ansor Jepara, Lukman Hakim mengatakan, saat ini, ada puluhan tempat karaoke ilegal yang juga menyediakan minuman keras yang masih beroperasi. Kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) tentang pariwisata yang melarang adanya tempat karaoke tertutup (room) dan Perda tentang minuman keras.
Menurut Lukman Hakim, perda tentang pariwisata hanya membolehkan aktivitas karaoke sebagai fasilitas restoran atau hotel dengan konsep hall atau terbuka. Padahal tempat hiburan karaoke yang ada saat ini dengan konsep tertutup dilengkapi dengan pemandu karaoke serta minuman keras.
“Kita dapat lihat di Perda tentang minuman keras, jelas sekali di Jepara nol persen alkohol,” tegas Lukman Hakim, melalui keterangan tertulis, MInggu (9/10/2022).
Baca juga: Prediksi Everton vs Manchester United, Ronaldo Berpotensi Pecahkan Rekor Ini
Baca juga: Banjir Rob Tutup Akses Dukuh Timbulsloko, Warga Harus Menggunakan Perahu
Baca juga: Nonton TV Online Link Live Streaming Arsenal Vs Liverpool Liga Inggris Malam Ini
Terkait persoalan ini, GP Ansor Jepara telah menyampaikan kepada Penjabat (PJ) Bupati Jepara saat audiensi beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini, hasil audiensi belum ditindaklanjuti secara maksimal.
“Buktinya, tempat karaoke dan miras masih marak. Tidak hanya itu, saat ini sudah sangat vulgar. Kita dapat melihat di google maps ketika mengetik kata kunci karaoke di Jepara. Muncul semua secara gamblang,” sesalnya.
Pihaknya juga menyayangkan kinerja satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jepara yang terkesan tidak tegas dalam menegakkan perda-perda tersebut. Idealnya, kata Lukman, Satpol PP tegas dan melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.
“Kalau sudah beberapa kali dirazia, dan ada karaoke ilegal yang masih beroperasi dapat ditutup secara paksa,” tegasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Nur Hidayat juga menyoroti persoalan ini. Menurutnya, pengelola hiburan malam harus taat dengan regulasi yang berlaku di Kota Ukir. Nur Hidayat khawatir maraknya karaoke ilegal dan miras itu dikhawatirkan memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat. Mulai dari prostitusi terselubung, perkelahian hingga aksi kriminalitas lainnya.
“Hiburan malam sudah ada ketentuan secara khusus. Jadi kami harap hiburan malam harus mengikuti peraturan yang berlaku. Jangan sampai melanggar perda,” kata Nur Hidayat.
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif juga merespon persoalan tersebut. Menurut Haiz, Perda tentang minuman miras harus menjadi pedoman. Pihaknya juga mendorong agar Satpol PP menegakkan perda tanpa pandang bulu.
"Memang hukuman di perda itu relatif ringan tetapi jika aturan ditegakkan maka bisa membatasi keberadaan karaoke ilegal dan peredaran miras,” ucapnya.
Haiz mengajak berbagai elemen masyarakat Jepara untuk turut mengawasi agar praktik yang melanggar aturan dan norma sosial ini bisa ditekan.
"Tidak hanya DPRD saja, masyarakat juga harus ikut serta mengawasi kondisi di lapangan. Semua elemen memiliki peran agar aturan-aturan yang ada bisa ditaati," tandas Haiz. (*)
Melihat Persiapan Tahun Baru Imlek 2574 di Klenteng Welahan Jepara |
![]() |
---|
Bandar Judi Togel HK di Ngabul Dibekuk Satreskrim Polres Jepara |
![]() |
---|
Bantuan Logistik Tiba di Karimunjawa, Langsung Didistribusikan ke Warga |
![]() |
---|
Tanggul Darurat Jebol, 1.001 KK di Dorang Jepara Terdampak Banjir |
![]() |
---|
Suka Cita Warga Karimunjawa Sambut Kedatangan KRI Makassar di Pelabuhan Legon Bajak |
![]() |
---|