Berita Semarang
Koperasi GMG Kolaps, Ini Penjelasan AH saat Koverensi Pers di Kantor Direskrimsus Polda Jateng
AH (45), pendiri KSP GMG, mengaku sebelum ada pandemi koeprasi itu berjalan lancar
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - AH (45) warga Kudus, yang disebut pendiri koperasi Giri Muria Group (KSP GMG), mengaku sebelum ada pandemi Covid-19 koperasi tersebut berjalan lancar.
"Namun setelah terkena pandemi covid 19, nasabah kredit macet semua. Di saat itu juga nasabah penympan menarik uang besar-besaran sehingga keuangan kami kolaps," jelasnya saat Konverensi Pers di Kantor Direskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (10/10/2022).
Ia mengatakan, pada akhir bulan Agustus pihak koperasi melakukan pertemuan dengan para nasabah di Pendopo Kabupaten Kudus dengan memohon kepada nasabah untuk memberikan waktu.
"Kami meminta waktu untuk beroperasi lagi agar bisa melayani nasabah agar tidak timbul masalah," katanya
Namun, lanjutnya, setelah selesai pertemuan tersebut ada nasabah lagi, yang melaporkan koperasi tersebut ke Pengadilan Niaga
"Sehingga berlarut-larut menjadi koperasi kami pailit, setelah diputus pailit oleh kurator," imbuhnya
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, tersangka yang telah ditindak oleh Ditreskrimsus Polda Jateng berinisial AH.
"Dia sudah beroprasi dan merupakan salah satu pemrakasa pendirinya KSP GMG tersebut," jelasnya
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menjanjikan bunga dari koperasi itu sebanyak 12 hingga 15 persen per tahun kepada calon nasabah.
"Padahal normatifnya, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saya sampaikan itu sekitar 3 sampai 4 persen," katanya
Lanjutnya, uang yang dari penyimpanan tersebut juga digunakan untuk menutupi kegiatan lain dan termasuk kegiatan pribadi tersangka.
"Diantaranya adalah untuk membeli aset tanah, ini datanya sebanyak 12 sertifikat (tanah) resmi, lima ada di Grobogan dan tujuh berada di Kabupaten Kudus, kemudian juga digunakan untuk membeli kendaraan dan bermain saham," jelasnya.
Keuntungan bermain saham tersangka yaitu sebanyak 120 juta per tahun.
"Dan berhasil kami sita saham tersebut sebanyak 106 juta," ungkapnya
Modus lain yang dilakukan tersangka yaitu mengunakan dana dari hasil simpanan untuk menutupi kegiatan-kegiatan operasi tersebut.