Berita Solo
MA Kabulkan Kasasi Pemkot Solo Soal Sriwedari, Komunitas Minta Pemkot Segera Lakukan Revitalisasi
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang mengabulkan kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang mengabulkan kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait sengketa tanah Sriwedari baru-baru ini disambut suka cita oleh komunitas penghuni kawasan tersebut.
Seperti halnya disampaikan Pembina Forum Komunitas Sriwedari (Foksri), BRM Kusumo Putra. Menurut Kusumo, putusan itu harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.
“Saya selaku pembina Forum Komunitas Sriwedari meminta Pemkot Solo segera melakukan pembangunan dan atau revitalisasi kawasan Sriwedari,” ucapnya, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Erick Thohir Menteri & Diplomat Andalan Jokowi
Baca juga: Bupati Sukoharjo Sampaikan Lima Raperda ke DPRD, Izin Usaha Dipermudah
Baca juga: Penanganan Stunting Hingga Pemberdayaan Masyarakat Jadi Fokus TMMD Reguler di Kota Semarang
Dia mengungkapkan, pembangunan atau revitalisasi kawasan Sriwedari bisa dilakukan secara menyeluruh demi kepentingan umum.
Apalagi menurut, langkah itu bisa dikerjakan karena Pemkot Solo punya hak atas tanah Sriwedari.
“Hal tersebut wajib dan diperbolehkan, serta memiliki hak penuh. Pemerintah Kota Solo jangan ragu-ragu untuk melakukan pembangunan dan atau revitalisasi kawasan Siwedari. Kami dukung penuh Pemkot Solo,” ungkapnya.
Kusumo menyampaikan, hal itu merujuk Pasal 57 huruf (a) Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Apalagi Pemkot Solo saat ini selaku pemegang Hak Pakai (HP) 40-41.
“Berdasarkan putusan MA Nomor 2085, Pemkot Solo adalah pelawan yang baik dan sita eksekusi atas tanah seluas 99.889 meter persegi harus diangkat. Pemkot Solo dapat menggunakan tanah itu berdasarkan hak pakai yang ada,” terangnya.
Sesuai Pasal 57 huruf (a) PP Nomor 18/2021, pemegang hak pakai berkewajiban melaksanakan pembangunan dan atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam pemberian hak.
Baca juga: TPA Sukosari Karanganyar Sudah Beroperasi Lagi, Sempat Terhenti Karena Akses Jalan Ditutup Warga
Baca juga: Bujuk Rayu Kepala Sekolah Ajak Siswinya Berhubungan Suami Istri, Beri Iming-iming Nilai Bagus
Baca juga: 4 Zodiak Paling Lincah, Apakah Kamu Termasuk?
Sedangkan terkait larangan dan hak pemegang HP diatur di Pasal 58 dan Pasal 59 PP No 18/2021.
Larangan bagi pemegang hak seperti, mengurung atau menutup pekarangan atau ladang tanah lain dari lalin umum, akses publik dan atau jalan air.
Sementara hak pemegang HP yaitu menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan persyaratan seperti ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya, memanfaatkan sumber air dan SDA lain di tanah yang diberikan. (*)