Berita Blora
Pemkab Blora Segera Bentuk Tim Kajian Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Wonorejo
Pemkab Blora bersama Kantor Wilayah ATR BPN Jateng segera membentuk tim kajian hukum.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pemkab Blora bersama Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah segera membentuk tim kajian hukum untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa tanah Wonorejo Kecamatan Cepu.
Hal tersebut usai adanya kunjungan kerja Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto di Kelurahan tersebut terkait penyelesaian sengketa tanah pada Sabtu (8/10/2022) lalu.
Proses pembentukan kajian hukum tersebut akan melibatkan Kemendagri, KPK dan BPK RI agar lebih komprehensif.
Hal itu dilakukan agar ke depan tidak sampai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi forkopimda dan stakholder terkait tersebut, jajaran Pemkab Blora dan Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama, setuju untuk segera membentuk tim kajian hukum agar bisa melakukan koordinasi dengan Kemendagri, KPK dan BPK RI.
Harapannya langkah yang akan dilakukan ke depan tidak sampai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Bupati Blora Arief Rohman mengungkapkan, usai kunjungan Menteri ATR BPN Sabtu lalu sudah banyak yang bertanya bagaimana kelanjutan proses penyelesaiannya. Sehingga dirinya merasa perlu segera dilakukan rakor bersama tersebut.
“Sesuai arahan Pak Menteri ATR BPN pada hari Sabtu lalu agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah, dan tidak melanggar hukum. Hari ini kita langsung menggelar rapat dengan Kanwil ATR BPN Jateng," ucap Arief Rohman dalam rakor di ruang pertemuan Setda Blora, Senin (10/10/2022).

"Kita sepakat untuk membentuk tim kajian hukum, agar bisa dikawal langsung bersama Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, dan BPK. Sehingga kita tidak salah langkah,” sambung Arief Rohman.
Secepatnya Pemkab Blora akan mengikuti rapat dengan Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, BPK dan aparat penegak hukum.
‘’Tadi kita minta Pak Kakanwil ATR BPN Jateng menghubungi Dirjen terlebih dahulu. Rencananya rapat lanjutan akan digelar besok Kamis (13/10) di Semarang (Kanwil ATR BPN Jateng). Prinsip, lebih cepat lebih baik,” terang Arief Rohman.
Adapun peserta rapat yang akan diundang adalah KPK, Kemendagri, Kementerian ATR BPN, BPK RI Perwakilan Jateng, BPKAD Jateng, Biro Hukum Pemprov Jateng, Kakanwil ATR BPN Jateng, Forkopimda Blora, TP2D Kabupaten Blora dan OPD terkait.
Kakanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama menyatakan pihaknya sependapat untuk dilakukan pembentukan tim kajian hukum sebelum melangkah lebih jauh.
“Kami sependapat, jangan sampai langkah yang kita tempuh melanggar aturan hukum yang berlaku. Sehingga saya akan telpon Pak Dirjen dahulu," terang Dwi Purnama.
"Waktu yang diberikan Pak Menteri untuk menyelesaikan masalah ini sekitar tiga bulan, untuk itu harus kita manfaatkan dengan beberapa akselerasi. Maturnuwun Pak Bupati yang hari ini langsung menggelar rapat,” sambung Dwi Purnama.
Menurutnya, nantinya masyarakat yang telah mendiami lahan Pemkab ini akan mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Pengelolaan (HPL) yang terdiri Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkekuatan hukum tetap, dan dapat diwariskan kepada anak cucu, sesuai arahan Menteri ATR BPN.
Sedangkan selama ini masyarakat tidak memiliki sertifikat apapun.
Mulai Senin (10/10/2022), Camat dan beberapa Lurah di Cepu juga diminta untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan yang berada di kawasan Wonorejo (Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo) untuk dasar pengukuran ke depannya.
"Jangan sampai ada penambahan baru," pungkasnya.
Diketahui, kunjungan Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto ke Blora, Sabtu (8/10/2022), membawa angin segar bagi para warga yang selama ini menghuni kawasan Wonorejo, Cepu.
Menteri ATR BPN yang juga mantan Panglima TNI itu, bersama Bupati Blora Arief Rohman sepakat siap mendukung percepatan proses sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu. Dengan tanpa melanggar aturan yang ada. (*)