Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Saya Akan Balas Dendam, Kata Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar Setelah Bebas dari Penjara

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam."

Tribunnews.com/Dany Permana
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, saat menjalani proses penyidikan di KPK. 

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik.

Saya akan balas dendam.

Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi.

Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA).

Namun putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bebas dari Penjara, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Siap Kembali Berpolitik Karena Merasa Dizalimi

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sudah Kehilangan Keluarga, Ditambah Jadi Korban Pungli Ambulans

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved