Berita Pati
Kantor Imigrasi Pati Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mulai terbitkan paspor masa berlaku 10 tahun.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Rabu 12 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin.
"Per hari ini Rabu 12 Oktober 2022, Imigrasi Pati menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Sebelumnya paspor berlaku 5 tahun," jelaa Hasanin pada TribunMuria.com, Rabu 12 Oktober 2022.
Hasanin menuturkan, dasar perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak diundangkan Kamis 29 September 2022 lalu.
"Dasar Imigrasi Pati menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun adalah Permenkumham 18/2022. Di pasal 2A angka (1) disebutkan bahwa masa berlaku paspor adalah 10 tahun," jelas dia.
Terkait biaya PNBP paspor, Hasanin menambahkan bahwa belum ada ketentuan baru yang mengatur hal tersebut.
"Kalau soal biaya paspor masih tetap seperti yang saat ini berjalan yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Ya kami menunggu peraturan pemerintah yang baru soal biaya. Untuk saat ini biaya masih sama. Belum berubah," tandas Hasanin. (*)