Berita Kriminal
Lakukan Kunjungan ke Mantan Istri Tapi Tak Dibuatkan Kopi, Pria Ini Marah Besar dan Bertindak Keji
Iman mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban dan meminta dibuatkan kopi
Warga yang mengetahui situasi itu lantas memberi pertolongan, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.
"Pelaku mengambil cairan yang diduga asam klorida, disiramkan ke punggung dan wajah korban.
Anak korban yang mengetahui kejadian itu langsung membuat laporan polisi," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan cacat di bagian wajahnya.
"Cairan sudah ada di TKP. Akibat pemukulannya, korban mengalami luka lebam
"Kemudian akibat siraman air kerasnya, melepuh dan sudah dilakukan operasi," ucap Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah derigen plastik berwarna putih ukuran 11, yang di dalamnya terdapat cairan berwarna putih kekuning-kuningan, satu buah celana panjang warna belang hitam putih tanpa merk, satu buah celana dan satu buah baju lengan pendek.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang, dan kami berhasil menangkap di sana, di kampungnya," jelas Iman. (Kompas.com)