Berita Kriminal
Pura-pura Buka Warung Sembako di Pasar, Pria di Purbalingga Ternyata Jualan Narkoba
Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana narkoba.
Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya di dua lokasi berbeda.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.
Yang pertama diamankan yaitu tersangka MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Baca juga: Pemkab Purbalingga dan Pemprov Jateng Sepakat Relokasi SMKN 1 Karangjambu
Baca juga: Penumpang Bikin Ulah, Turkish Airlines Istanbul-Jakarta Sempat Mendarat di Medan
Ia diamankan karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari, Minggu (25/9/2022).
"Modusnya membuka warung di komplek pasar untuk berjualan sembako.
Namun digunakan juga menjual obat daftar G," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Kasus kedua yang diungkap Senin (26/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Bukateja.
Tersangka yang diamankan berinisial FH (28) laki-laki warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.
"Untuk modusnya tersangka membeli psikotropika secara online.
Setelah barang dikirim dan sampai kemudian dikonsumsi untuk sendiri," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 butir Alprazolam, dua kotak paket Kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (jti)
Duel Maut Mantan Atlet MMA Sumatera Utara Lawan Abang Kandung, Sang Kakak Tewas |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuhan Gadis SMP di Sukoharjo, Korban Sempat ke Hotel dan Ada Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
Inilah Sosok Calon Korban ke10 Pembunuh Berantai Wowon Erawan, Sudah Sempat Minum Racun Tapi Selamat |
![]() |
---|
Kesaksian Yeni TKW Korban Selamat dari Aksi Pembunuh Berantai Wowon Erawan, Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Perempuan di Banyumas yang Bunuh Pamannya Sendiri, Korban Hendak Memperkosa Pelaku |
![]() |
---|