Breaking News
Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dinas PMD Kudus Terima Kasih Pada GP Ansor Masalah Legalisir Ijazah Seleksi Perangkat Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berterima kasih atas masukan dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kudus perihal legalisir ijazah

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Ilustrasi Seleksi perangkat desa 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berterima kasih atas masukan dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kudus perihal legalisir ijazah bagi peserta seleksi perangkat desa.

"Kami terima kasih atas masukan dati GP Ansor Kudus. Kami juga telah menerima atas permohonan klarifikasinya. Kami juga akan menjawabnya secara resmi," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas PMD, Dian Noor Tamzis, Kamis (13/10/2022).

Perihal legalisir ijazah untuk peserta seleksi perangkat desa sebelumnya dikritisi oleh GP Ansor Kudus. Sebab, secara garis besar ada perbedaan perlakuan bagi peserta alumni sekolah negeri maupun swasta.

Perbedaan itu terletak pada legalisir ijazah sekolah atau madrasah negeri hanya cukup pada kepala sekolahnya. Sementara untuk sekolah atau madrasah swasta harus sampai pada dinas dan atau Kemenag setempat.

"Ternyata kita punya Permendikbud tahun 2014, (legalisir ijazah) kami mengacu pada itu. Kemudian untuk madrasah sudah ada keputusan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam, kami ikuti itu," kata Dian.

Dian menegaskan, pihaknya berterima kasih karena telah diingatkan perihal mekanisme legalisir ijazah pada administrasi pendaftaran.

Sementara, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kudus, Salma Muwaroh, mengatakan, untuk legalisir madrasah swasta kenapa sampai harus mengetahui Kemenag setempat, sebab banyaknya jumlah madrasah.

"Ada madrasah tsanawiyah yang ternyata tidak formal. Jadi biar panitia tidak meragukan keformalan madrasah maka kami minta tertanda Kemenag," katanya.

Sementara itu Sekda Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan, untuk legalisir ijazah bagi peserta seleksi perangkat desa pihaknya sepenuhnya berdasarkan pada aturan yang ada. Termasuk untuk legalisir yang harus mengetahui sampai pada tataran Kantor Kemenag karena dikhawatirkan ada madrasah yang belum terdaftar di Kemenag.

"Hal itu agar kelengkapan administrasinya benar sesuai aturan," katanya. (*)

Baca juga: Janjikan Jadi Pegawai BPN Blora, Oknum Bidan Puskesmas Diduga Jadi Calo

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Sukoharjo Agropolitan Expo 2022, Ajang Pameran Potensi Pertanian di Perkotaan

Baca juga: Tanggapan PKL Jalan Dr Kariadi Terkait Relokasi, Nur : Saya Pasrah, Semoga Tempat Baru Ramai Pembeli

Baca juga: Jadwal Tunda PSIS Semarang Vs Bhayangkara FC di Liga 1 2022 Kapan Dimainkan?

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved