Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kasus Teror Bernada Ancaman di Solo, JPU akan Hadirkan Ahli Bahasa dari Unnes

Kasus teror bernada ancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri Solo harus ditunda.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
Dok. Pribadi Asri Purwanti
Sidang perkara teror dan pengancaman dengan terdakwa Retnowati Rusdiana saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/10/2022) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasus teror bernada ancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo harus ditunda.

Sebab ahli bahasa dari Unnes, Muhammad Badrus Siroj yang akan menjelaskan tentang kasus tersebut tidak hadir di PN Solo dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/10/2022).

Karena ketidakhadiran saksi ahli bahasa tersebut, Ketua Majelis Hakim Ninik Hendras Susilowati yang sempat membuka persidangan akhirnya memutuskan sidang ditunda pada Kamis (20/10/2022) besok.

Dalam penundaan sidang tersebut, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Agung Prihestuwati untuk menghadirkan tiga ahli sekaligus dalam sidang Kamis mendatang.

Selain Badrus Siroj, dua ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang yakni Ronny ahli IT dan Buyung Gde sebagai ahli forensik dari Labfor Polda Jateng.

Diketehui kasus dengan terdakwa Retnowati Rusdiana harus berurusan dengan hukim lantaran mengirim SMS bernada ancaman pembunuhan dan penculikan kepada Candra Wibowo.

Dalam sidang yang berlangsung, Kamis (6/10/2022) lalu menghadirkan dokter RSJD, yakni dr Adriesti Herdaetha sebagai saksi fakta.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ninik Hendras Susilowati, dr Herdaetha mengatakan korban yang mendapat teror mengalami depresi akut.

Kehadiran dr Herdaetha sebagai saksi fakta di PN Solo atas permohonan dari Asri Purwanti selaku kuasa hukum korban.

Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang yakni suami terdakwa yakni Bambang Prihandoko.

Dalam penjelasannya, Bambang yang berprofesi sebagai notaris mengemukakan bahwa ancaman dari istri keduanya ke korban, Candra Wibowo melalui SMS dilatarbelakangi karena jengkel.

Kemarahan tersebut karena permintaan istrinya yang berkali-kali agar korban mengembaiikan sertifikat  namun tidak dihiraukan. 

Akar masalah yang memicu kasus ini berbuntut ke pengadilan diawali adanya kerjasama antara Candra Wibowo dengan Bambang dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman.

Dimana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan perusahaan dibagi bersama.

"Untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya kemudian SHM tersebut dibeli oleh Candra Wibowo," ucap Asri saat dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved