Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal Berdedikasi

Pemkot Tegal bersama Pengadilan Agama Buat Inovasi 'Jamu Kuat', Layanan Terintegrasi Dinas 

Pemerintah Kota Tegal menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Pengadilan Agama Kelas 1B di Pringgitan Balai Kota Tegal

Istimewa Pemkot Tegal 
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (dua dari kiri) bersama Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Tegal Ulfah (tiga dari kiri) menunjukkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani di Pringgitan Balai Kota Tegal, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemerintah Kota Tegal menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Pengadilan Agama Kelas 1B di Pringgitan Balai Kota Tegal, Rabu (12/10/2022).

Kerjasama tersebut melahirkan inovasi bernama 'Jamu Kuat', akronim dari Kerjasama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat. 

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Tegal, Ulfah mengatakan, Jamu Kuat merupakan layanan integrasi yang bersinergi dengan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkot Tegal

Antara lain perubahan status dan data identitas penduduk pasca cerai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Rekomendasi hasil konseling terhadap perkara dispensasi pernikahan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA).

Perkara pengangkatan anak atau adopsi di Dinas Sosial (Dinsos).

Izin perceraian bagi ASN di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (DKPPD) Kota Tegal.

Rekomendasi kesehatan reproduksi untuk dispensasi nikah di Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Semoga nota kesepakatan ini menjadi awal kerjasama yang baik dengan Pemkot Tegal. Sehingga terwujud kemudahan pelayanan untuk masyarakat," katanya. 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi bukti nyata untuk membangun keadilan dan percepatan layanan hukum di Kota Tegal.

Maka lahirlah inovasi hasil kerjasama antara Pemkot Tegal dan Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Tegal.

“Ini tujuannya agar masyarakat Kota Tegal yang mencari keadilan mendapatkan hak-haknya dengan baik,” ungkapnya. (fba)

Baca juga: Apakah Indonesia Masuk 28 Negara yang Antre Jadi Pasien IMF? Ini Jawaban Menteri Investasi Bahlil

Baca juga: Teknik Pemodelan Meningkatkan Keterampilan Menulis Teks Negosiasi

Baca juga: Target PAD Dari Retribusi Parkir di Karanganyar Naik 30 Persen

Baca juga: Metode Bernyanyi Efektif Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved