Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Beristri Dua Rudapaksa Remaja Hingga Hamil, Sempat Kabur saat Sudah Diborgol Polisi

Di Gowa, Sulawesi Selatan, seorang pria beristri dua ditangkap polisi setelah merudapaksa remaja hingga hamil.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, GOWA - Di Gowa, Sulawesi Selatan, seorang pria ditangkap polisi setelah merudapaksa remaja hingga hamil.

Pria berinisial IF (31) tersebut sempat hendak kabur meski tangan sudah terborgol.

Pelaku diketahui sudah mempunyai dua istri.

Baca juga: Dilaporkan Keponakan Atas Perbuatan Cabul, Pria Ini Ternyata Juga Pernah Lecehkan Anak Tiri

Dia digelandang anggota dari tim Jatanras Polres Gowa, Rabu (12/10/2022).

IF menjadi buruan karena mencabuli AH, remaja yang baru berusia 15 tahun hingga hamil.

mencabuli seorang remaja hingga hamil
IF (31) tengah menjalani interigasi di Posko Jatanras Polres Gowa, Sulawesi Selatan lantaran mencabuli seorang remaja hingga hamil, Rabu (12/10/2022).

Tersangka dicegat di Jalur Trans Sulawesi, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga.

Awalnya IF bersikap koperatif dan merelakan tangannya diborgol polisi.

"Sesuai dengan SOP, tangan tersangka telah kami borgol.

Namun ternyata tersangka ingin memanfaatkan kondisi malam yang gelap hingga nekat kabur.

Tetapi tersangka berhasil kami amankan saat sembunyi di semak-semak," kata Ipda Haryanto, Kanit Jatanras Polres Gowa yang dikonsumsi Kompas.com, Kamis, (13/10/2022).

Saat dimintai keterangan IF mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sejak setahun terakhir.

Aksi rudapaksa dilakukan di rumah korban saat sedang sepi.

Tak hanya itu, IF mendokumentasikan aksi bejatnya dan terus mengancam korban akan menyebarkan dokumentasi asusila tersebut ke media sosial jika korban menolak atau melaporkan kejadian dialaminya kepada orang lain.

"Saya berteman dengan kakaknya dan sejak setahun terakhir sering berhubungan," kata IF yang mengaku telah memiliki istri dua orang saat menjalani interogasi di Posko Jatanras Gowa pada Rabu, (12/10/2022).

Atas peristiwa ini IF kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Modus tersangka ini awalnya membujuk korban berhubungan badan dan aksi asusila ini ternyata didokumentasikan oleh tersangka, dan kemudian dokumentasi inilah yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya secara terus menerus.

Sebab korban diancam bahwa dokumentasi asusila tersebut akan disebar ke media sosial jika korban menolak melayani nafsu tersangka, atau melaporkan tindakan asusila tersangka kepada orang lain" kata Ipda Haryanto. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Remaja hingga Hamil, Pria Beristri Dua ini Nekat Kabur Meski dengan Tangan Terborgol"

Baca juga: Seorang Siswi Dilecehkan Guru Seusai Acara Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved