Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Hak Politik Wali Kota Nonaktif Bekasi Ini Dicabut

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
DOKUMENTASI - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Terbukti Terima Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Baca juga: Kata Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar: Saya Ingin Ajak Lesti Kejora Berdamai

Baca juga: Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang Diperkirakan Capai Rp 580 Miliar

Baca juga: Jadwal Umroh Lesti Kejora Dipercepat, Ingin Segera Pulang ke Tanah Air, Mau Cabut Laporan KDRT?

Baca juga: Begini Reaksi Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Pasang Badan Buat Ketum PSSI, Ancam Ikut Mundur

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved