Kabupaten Semarang
UPDATE Pilkades Serentak Kabupaten Semarang, Digelar di 24 Desa, 5 dari 73 Calon Adalah Pasutri
Di Desa Jetak, Kecamatan Getasan, terdapat enam orang sehingga nantinya tereliminasi satu dan total calon berjumlah 72 orang
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 24 desa Kabupaten Semarang bakal dilaksanakan serentak pada Minggu (30/10/2022).
Hingga Kamis (13/10/2022), terdapat 73 bakal calon Kepala Desa yang sudah lolos administrasi dan akan ditetapkan sebagai calon pada Selasa (18/10/2022).
Plt Sekretaris Dispermasdes Kabupaten Semarang, Aris Setyawan mengatakan, pihaknya telah membentuk kepanitiaan termasuk panitia pengawas (panwas) Pilkades Serentak dari tingkat desa hingga kabupaten.
Baca juga: Dua Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Pegawai Bapenda Kota Semarang? Saksi Kasus Iwan Budi Ketakutan
Aris menyebutkan, terdapat satu desa dimana ada bakal calon yang berjumlah enam orang.
Sehingga pihaknya harus menggelar tes untuk bisa menetapkan calon Kepala Desa.
“Sesuai ketentuan, minimal calon itu dua orang dan maksimal lima."
"Sedangkan di Desa Jetak, Kecamatan Getasan, terdapat enam orang sehingga nantinya tereliminasi satu dan total calon berjumlah 72 orang,” katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (24/10/2022).
Dari desa-desa yang menyelenggarakan pilkades itu, lanjut Aris, lima di antaranya akan diikuti oleh pasangan suami-istri (pasutri).
Baca juga: Video Duh, Bayi Perempuan Dibuang di Dekat Komplek Perumahan Penerbad Semarang
Baca juga: Jalur Pantura Mangkang Semarang Sempat Lumpuh Dua Jam, Imbas Air Sungai Beringin Meluap
Menurut Aris, hal tersebut karena bakal calon di lima desa itu tidak memiliki rival atau tidak memenuhi syarat minimal dua orang.
“Karena tidak ada yang mendaftar lain, sehingga istrinya diajak untuk melengkapi syarat,” imbuhnya.
Lima desa tersebut yakni Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru, Desa Kebonagung Kecamatan Sumowono, Desa Reksosari Kecamatan Suruh, Desa Cukil Kecamatan Tengaran, dan Desa Manggihan Kecamatan Getasan.
Aris mengatakan, masa kampanye Pilkades Kabupaten Semarang ditentukan mulai 24 sampai 26 Oktober 2022.
Mengenai potensi kerawanan keamanan dan ketertiban, Aris menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Semarang yang juga selaku panitia Pilkades.
Baca juga: PENGUMUMAN! Dimulai Sore Ini, Empat Ruas Jalan Menuju Tugu Muda Semarang Akan Ditutup dan Dialihkan
Menurutnya, semua desa memiliki potensi kerawanan, sehingga perlu pengawasan di masing-masing desa sesuai dengan tingkat kerawanannya.
“Masing-masing punya potensi (kerawanan)."