Hotline Semarang
Adakah Biaya Tambahan dalam Pembuatan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun?
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Selamat Siang Tribun. Mohon konfirmasinya terkait perpanjangan masa berlaku paspor hingga 10 tahun.
Apakah pemberlakuan itu sudah diterapkan di Semarang juga? Jika sudah, apakah ada perbedaan biaya pembuatannya?
Pengirim: 08522768xxxx
Jawaban
Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diterapkan di Semarang mulai 12 Oktober 2022. Adapun biayanya masih sama dengan biaya pembuatan paspor yang masih sama.
Masyarakat tetap membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan (*)