Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Adakah Biaya Tambahan dalam Pembuatan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun?

Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Ilustrasi. Pemohon pembuatan paspor sedang melakukan sesi verifikasi data, wawancara dengan petugas, dan pengambilan sidik jari. Berlokasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.

Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.

Pertanyaan

Selamat Siang Tribun. Mohon konfirmasinya terkait perpanjangan masa berlaku paspor hingga 10 tahun. 

Apakah pemberlakuan itu sudah diterapkan di Semarang juga? Jika sudah, apakah ada perbedaan biaya pembuatannya? 

Pengirim: 08522768xxxx

Jawaban

Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diterapkan di Semarang mulai 12 Oktober 2022. Adapun biayanya masih sama dengan biaya pembuatan paspor yang masih sama. 

Masyarakat tetap membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved