Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Apa Syarat Masyarakat Boleh Adopsi Hewan yang Diselamatkan Damkar?

Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
istimewa
Ilustrasi. Anggota Damkar Kabupaten Semarang mengamankan ular piton sepanjang sekitar tiga meter di permukiman warga di Bringin, Kabupaten Semarang, Senin (4/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.

Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.

Pertanyaan

Siang tim Damkar. Izin bertanya, apakah masyarakat selain pecinta hewan diperbolehkan untuk memelihara hewan yang diselamatkan oleh tim Damkar

Jika diperbolehkan, apakah ada persyaratan khusus? 

Pengirim: 08522604xxxx

Jawaban

Silakan menghubungi kita, bisa datang langsung atau melalui media sosial. Kita terbuka dan membolehkan masyarakat untuk memelihara hewan yang kami selamatkan. 

Beberapa kali, masyarakat menghubungi kita lewat media sosial dan minta izin untuk memelihara hewan tersebut. 

Tidak ada persyaratan khusus. Terpenting hewan tersebut tidak diperlakukan semena-mena. 

Komandan Regu Tim Tiga Rescue Damkar Semarang, Abdul (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved