Ini Daftar 16 Produk Kosmetik Kecantikan yang Beredar Luas Mengandung Bahan Berbahaya Menurut BPOM
Ini Daftar 16 Produk Kosmetik Kecantikan yang Beredar Luas Mengandung Bahan Berbahaya Menurut BPOM
Penulis: non | Editor: galih permadi
Ini Daftar 16 Produk Kosmetik Kecantikan yang Beredar Luas Mengandung Bahan Berbahaya Menurut BPOM
TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar rilisan BPOM tentang 16 produk kosmetik kecantikan yang beredar luas di Indonesia dan mengandung bahan berbahaya.
Sesuai Penjalasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021-Agustus 2022,
Berikut daftar produk kosmetik berbahan dilarang BPOM yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya:
1. MADAME GIE Sweet Check Blushed 03
2. MADAME GIE Nail Shell 14
3. MADAME GIE Nail Shell 10
4. CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
5. CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)
6. CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)
7. LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
8. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
9. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04
10. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2
11. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3
12. MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
13. MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46
14. MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
15. MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
16. MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50
Daftar 16 produk di atas berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022
Melansir laman resmi BPOM, ditemukan kandungan berbahaya pada kosmetika didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 menjadi bahan yang berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
Produk kosmetika yang ditemukan telah dicabut izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tak memiliki izin edar.
BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam daftar kosmetika berbahaya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan produk legal berizin BPOM, seperti kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik. (*)