Artikel Ilmiah Guru Menulis
Keteladanan Guru dalam Menumbuhkan kecintaan Siswa kelas Rendah menjalankan Ibada Sholat
Perkembangan anak meliputi aspek pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Oleh: Zubaidah, S.Pd.I, Guru PAI SDN Sendangsoko Kec. Jakenan Kab Pati
Perkembangan anak meliputi aspek pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental. Menurut Susanto Perkembangan mental pada anak meliputi perkembngan intelektual, emosi, bahasa, sosial, dan moral keagamaan. (Susanto, 2016:71).
Lebih lanjut Pada usia sekolah dasar (usia 6-12 tahun) anak sudah dapat mereaksi rangsangan intelektual, atau melaksankan tugas-tugas belajar yang mengharuskan kemampuan intelektual atau kemampuan kognitif, seperti membaca, menulis, dan menghitung. (Susanto, 2017: 73)
Dengan mengacu pada teori penahapan perkembangan kognitif Piaget, dapat diketahui bahwa anak usia sekolah dasar berada pada tahap operasional konkret (usia 7-11 tahun).
Pada usia tersebut anak mampu membentuk dan menggunakan keterhubugan aturan-aturan, prinsip ilmiah sederhana, dan menggunakan hubungan sebab akibat serta perintah untuk melaksanakan pembiasaan ibadah salat wajib.
Ibadah merupakan seluruh aktivitas manusia yang diniatkan semata-mata karena Allah swt. Selama apa yang dijalankan sesuai dengan aturan-Nya.
Ilmu fikih merupakan salah satu ilmu yang perlu diperhatikan untuk dipelajari kaum muslimin, sebagai acuan dalam beribadah, beramal dengan apa yang sudah digariskan, ditentukan dan diperintahkan oleh Allah swt dan larangan-Nya.
Dalam pembahasan ibadah fikih hanya terbatas pada masalah bersuci, salat, puasa, zakat dan haji.
Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad saw. disebutkan salat merupakan salah satu ibadah yang mula-mula dihisab dari amalan seseorang.
Sebagai amalan yang utama, salat harus dikerjakan dengan baik dan benar sesuai dengan kaifiat yang ditentukan.
Definisi salat secara bahasa adalah berdoa, sedangkan menurut definisi fikih adalah Beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. (Umar al-Syatiri dalam Arfan 2012: 59).
Kewajiban dalam melaksanakan salat fardu berdasarkan dalil Al-Qur’an An-Nisa ayat 103.
Artinya: ”Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Q.S 4:103).
Dalil kewajiban melaksanakan salat juga berdasarkan sumber kedua yaitu hadist sumber utama setelah al-quran.
Artinya: “Perintahkanlah anak-anak kalian berlatih salat sejak mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkan salat pada usia 10 tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka (sejak usia 10 tahun)”. (HR. Abu Dawud). Dalam hadist lain Rasulullah saw bersabda: “Allah swt pada malam isra mewajibkan atas umatku lima puluh salat, kemudian aku terus menerus kembali kepada Allah dan memohon kemudahan sehingga menjadikan salat fardu menjadi lima waktu dalam sehari semalam.