Berita Artis
Rumah Digusur, Wanda Hamidah: Saya Harus Pertahankan sampai Detik-Detik Terakhir
Artis dan mantan anggota DPR, Wanda Hamidah, berbagi kabar kurang sedap melalui Instagram-nya.
3. Upaya mempertahankan
Wanda mempertahankan rumahnya tersebut karena menurutnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Isi putusan PTUN sebagaimana Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.
“Padahal kami punya alas hukum. Bagaimana warga DKI yang enggak punya alas hukum? Bagaimana warga negara biasa?” ungkap Wanda Hamidah.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dilakukan karena Surat Izin Penghunia (SIP) sudah habis sejak 2012.
Menurut Ani, lahan itu punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.
4. Akui adanya surat peringatan
Kendati demikian, Wanda Hamidah tak menampik adanya surat peringatan atau somasi yang dilayangkan sampai tiga kali untuknya.
Namun, Wanda berujar surat peringatan itu sudah ditanggapi tapi diacuhkan.
“Ada SP (surat peringatan) 1, kami bantah tapi diabaikan, mereka bilang sudah mediasi, belum, bukti-bukti hukum kita enggak ada yang dibaca, pokoknya kami harus mengosongkan,” tutur Wanda Hamidah.
“SP 2, kami kirimkan lagi bantahan, SP 3 juga enggak didengar.
Sampai sekarang dilakukan pengosongan secara paksa,” tambahnya.
5. Tempuh jalur hukum
Lebih lanjut Wanda Hamidah menyebut akan menempuh jalur hukum.
Ia pun berencana akan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.