Teddy Minahasa Ditangkap
Siasat Irjen Teddy Minahasa 5 Kilogram Sabu Barang Bukti Diganti dengan Tawas Lalu Dijual
Terungkap fakta baru penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap polisi karena narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Terungkap fakta baru penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap polisi karena narkoba.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap gara-gara jual beli narkoba hasil penangkapan.
Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram diduga diganti dengan tawas.
• Big Match Liga Inggris Akhir Pekan Ini, Liverpool Vs Manchester City, Ini Jadwalnya
• Gantikan Teddy Minahasa, Irjen Pol Toni Harmanto Jadi Kapolda Jatim
Baca juga: Harta Capai Rp 29 Miliar, Ini Sederet Tunggangan Irjen Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap polisi karena terkait kasus narkoba. Lalu dari mana narkoba jenis sabu yang akhirnya menjerat jenderal polisi bintang dua ini?
Berdasar informasi yang diperoleh Tribunjateng.com, narkoba jenis sabu itu berasal dari penyisihan barang bukti ungkap kasus di Bukit Tinggi, Sumatera, 13 Mei 2022. Waktu itu, Polres Bukit Tinggi berhasil membongkar kasus narkoba dengan barang bukti mencapai 41 kilogram.
Ternyata, narkoba jenis sabu hasil penangkapan itu disisihkan sebanyak 5 kilogram.
Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Penyisihan BB dimaksud dengan cara menggantinya dengan tawas sebanyak 5 kilogram," ujar sumber dari kepolisian itu, Jumat (14/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa juga aktif dalam kasus narkoba yang menyeretnya.
Teddy Minahasa merupakan sosok yang mengawali perkenalan dengan Linda, warga yang lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.
Irjen Teddy Minahasa mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda.
"Penjualan 2 kilogram di awal itu karena keuangan Sdri Linda terbatas," ujar sumber itu.
Irjen Teddy Minahasa juga telah menerima uang pembayaran dari penjualan 2 kilogram barang haram itu.
"Uang sebesar SGD 241.000 atau Rp 300 juta dari Linda telah diserahkan pada Irjen Pol Tedy Minahasa," tandas sumber itu.