Berita Blora
Terkait Kasus Oknum Bidan Jadi Calo, Begini Kata BKD Blora
BKD Kabupaten Blora merespon terkait oknum bidan yang menjadi calo pegawai BPN Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora merespon terkait adanya oknum bidan yang menjadi calo pegawai BPN Blora.
Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas terkait kasus tersebut dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora.
"Ada dugaan pelanggaran indisipliner inisial K. Kami sudah melihat berita acara ini, isinya kemarin sudah diperiksa atasannya langsung sudah, dari Sekdin Kesehatan juga sudah," ucap heru Eko Wiyono kepada tribunmuria.com, Jumat (14/10/2022).
Diungkapkannya, berita acara ini isinya klarifikasi yang banyak melibatkan unsur dari luar.
"Dan kami akan bersurat kepada DKK, segera membentuk tim pemeriksa dimana unsurnya ada DKK sendiri, bagian hukum, dan unsur dari BKD," ungkap Heru.
Ditambahkannya, DKK nanti akan membentuk tim pemeriksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin saudara K ini.
Terkait sanksi, pihaknya akan membuktikan dalam pemeriksaan.
"Jika ternyata ada tindak disiplin yang dilanggar maka akan kita beri sanksi. Bisa sanksi ringan, sedang dan berat. Sesuai hasil berita acara dari tim pemeriksa ini," tegas Heru.

"Kalau penipuan itu hiasanya masuknya berat. Tapi kita belum tahulah, kita pakai praduga tak bersalah dulu," imbuh Heru.
Heru pun membeberkan, terkait kasus ini prosesnya dari OPD, kemudian setiap ada pelanggaran lalu diklarifikasi.
"Kemudian kita bersurat ke DKK untuk membentuk Tim pemeriksa untuk memastikan apa yang terjadi," pungkas Heru.
Diketahui, dalam video amatir tampak sang bidan mengenakan batik merah sedang menerima uang.
Kemudian menandatangani kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran terekam warga dan tersebar di WhatsApp.
Uang itu diduga sebagai down payment (DP) pembayaran untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah (BPN).
Kejadian itu bermula adanya video diduga bidan tersebut sedang melakukan transaksi menerima DP dari seseorang sebesar Rp8 juta