Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Teddy Minahasa Ditangkap

Dipertanyakan, Karier Irjen Teddy Minahasa 3 Kali Jabat Kapolda, Seperti Tidak Ada Orang Lain Saja

Karier Irjen Teddy Minahasa dipertanyakan Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji lantaran menjabat Kapolda sebanyak tiga kali.

Editor: galih permadi
Kapolda_banten_official
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy kini dipercaya jadi Kapolda Jatim sebelum dikabarkan tersandung kasus narkoba. 

Tercatat jumlah nilai total aset tersebut berjumlah hingga Rp 25 miliar.

Belum lagi kendaraan mewah Teddy Minahasa yang diantaranya adalah motor Harley Davidson Solo senilai Rp 650 juta hingga mobil Jeep Wrangler senilai Rp 750 juta.

Sebagai informasi, ia pernah menjabat sebagai Ketua Komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

Adapun secara total, seluruh nilai kendaraan Teddy Minahasa berjumlah hingga sekitar Rp 2 miliar.

Terkait hal ini, Susno Duadji pun menaruh curiga apakah jabatan penting Teddy Minahasa diperolehnya karena ada andil harta kekayaan.

"Saya juga curiga apakah karena Pak Teddy Minahasa ini punya kemampuan finansial yang lebih sehingga dia dipromosikan sampai tiga kali jadi Kapolda," ujar Susno Duadji.

"Saya pernah menyatakan dalam satu forum bahwa kok seperti tidak ada orang lain saja, seorang jadi Kapolda sampai tiga kali sampai empat kali, sedangkan yang lain bermimpi saja tidak boleh."

Kasus yang menjerat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa disebut hanya satu dari sekian pelanggaran terkait narkoba di Institusi Polri.

Dilansir TribunWow.com, Indonesia Police Watch (IPW) mengibaratkan kasus ini sebagai sebuah puncak gunung es.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai masih banyak kasus dengan nominal uang lebih besar yang belum terungkap.

Seperti hanya sebuah gunung es, puncaknya terlihat di permukaan sementara sebagian besar bagiannya masih tersembunyi di bawah.

"Ini kan fenomena gunung es saja," kata Sugeng dikutip kanal YouTube tvOneNews.com, Sabtu (15/10/2022).

Sugeng kemudian menyinggung mengenai kasus penangkapan eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Haridja.

Setelah dicopot dari jabatannya, Edwin dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tersangkut aliran dana narkoba.

Disebutkan bahwa ia mendapat uang suap 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura, yang bila dirupiahkan sama dengan total Rp 7,3 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved