Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

INGAT! Sudah 17 Korban Tersambar Kereta Semarang, Ini Imbauan PT KAI

KAI Daop 4 Semarang mencatat sepanjang sembilan bulan terakhir terdapat 17 kali kejadian kecelakaan di jalur kereta api Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok KAI DAOP 4
Petugas KAI DAOP 4 saat memberikan sosialisasi kepada warga Kota Semarang terkait keselamatan di perlintasan kereta api di Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - KAI Daop 4 Semarang mencatat sepanjang sembilan bulan terakhir terdapat 17 kali kejadian kecelakaan di jalur kereta api Kota Semarang.

Rinciannya,  13 kejadian di sepanjang jalur kereta api, sisanya di perlintasan sebidang.

"Iya kalau di Kota Semarang segitu, angka total di Daerah Operasi 4 Semarang tercatat ada 49 kasus kecelakaan hingga awal Oktober 2022," ujar  Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (17/10/2022).

Kejadian kecelakaan tersebut terjadi di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang. 


Rinciannya, sebanyak 27 orang korban meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan. 

Ditambah di kota Semarang ada 17 kejadian.

"Kami imbau kepada masyarakat agar lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, dan tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel KA," pesannya.

Ixfan mengatakan, tingginya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur rel KA, menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. 

Akibat kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan.

Namun  merugikan pula terhadap KAI dan para penumpang KA. 

"Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli.

"Harapannya kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang," jelasnya.

Di sisi lain, ia menambahkan,  sesuai peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, dalam pasal 199 disebutkan juga bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

"Kemudian untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," imbuhnya.

Terkait aturan di perlintasan sebidang, Ixfan menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. 

Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Ia meminta ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. 

"Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya. (Iwn)

Baca juga: Tim Basket Putri Unika Soegijapranata Raih Juara 2 Liga Mahasiswa 2022 di Jakarta

Baca juga: Tutup Gorong-gorong Jalan Hasanuddin Kota Salatiga Hilang Akibatkan Kecelakaan

Baca juga: Tim Basket Putri Unika Soegijapranata Raih Juara 2 Liga Mahasiswa 2022 di Jakarta

Baca juga: Tutup Gorong-gorong Jalan Hasanuddin Kota Salatiga Hilang Akibatkan Kecelakaan

Baca juga: Video Guru dan SMAN 6 Surakarta Beri Kesaksian Kebenaran Ijazah Jokowi

Baca juga: Meningkatkan Kinerja Guru dengan Pendekatan Humanis

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved