Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kapolrestabes Semarang Ungkap Hasil Lie Detector Saksi Kasus Pembunuhan Iwan PNS Semarang

Penyelidikan terhadap saksi-saksi kasus pembunuhan Iwan Boedi gunakan Lie Detector.

Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di depan Kantor Polrestabes Semarang, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyelidikan terhadap saksi-saksi dalam kasus pembunuhan Iwan Boedi mengunakan Lie Detector (alat pendeteksi kebohongan).

Hasilnya, tidak ditemukan kebohongan pada pemeriksa awal.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, saksi dites kejujuran terhadap keterangan awal.

Untuk pemeriksaan saksi D tidak dapat disimpulkan karena sakit saat diperiksa.

"Karena yang bersangkutan dalam keadaan tidak sehat," jelasnya saat jumpa pers di depan Kantor Polrestabes Semarang, Senin (17/10/2022).

Sedangkan untuk hasil tes lie detector dari saksi A dan AG portal dinyatakan jujur pada keterangan awal.

"Kemudian terhadap keterangan AG portal kan kita basic-nya pemeriksaan, dari pemeriksaan yang pertama itu kan kesimpulan pertamanya tidak apa-apa, artinya sesuai dengan pernyataan yang pertama," ungkapnya.

Keterangan yang dimaksud adalah ketika saksi A dan D menyatakan AG portal berada di TKP pada 24 Agustus atau hari hilangnya Iwan Boedi.

Kemudian, AG portal membenarkan dan mengaku berada di TKP bersama tiga orang lainnya.

"Dari keterangan AG portal, penyiidik menyebutkan selain saya ada tiga orang lagi, artinya membenarkan keterangan saksi pertama dan kedua," katanya

"Selain saya menurut AG portal ketika itu ada tiga orang lagi yang dia kenal, salah satunya inisial H dan dua orang yang berpostur tegap. Itulah kira-kira keterangan awal yang diberikan kepada kami," terangnya

Namun, lanjut Irwan, keterangan awal yang disampaikan AG portal kepada polisi kemudian berubah saat yang bersangkutan diperiksa di Pomdam.

"Sehingga sekarang ini kita terus melakukan pendalaman dengan agung portal karena keterangan ini tidak konsisten selalu berubah-ubah," jelasnya

Hanya saksi AG portal yang merubah keterangannya awalnya.

"Dalam proses pemeriksaan saksi pertama, D dan A itu tidak mengubah keteranganya. Yang mengubah keteranganya di depan yaitu A portal, kira-kira gitu," tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved