Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sungai

Pemerintah Kabupaten Kudus mengimbau agar masyarakat lebih peka dengan tidak membuang sampah sembarangan di sungai.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Petugas BPBD Kabupaten Kudus membersihkan sampah di sungai Kota Kudus, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) mengimbau agar masyarakat lebih peka dengan tidak membuang sampah sembarangan di sungai.

Selain bisa mencemari sungai yang ada, dikhawatirkan bakal memicu terjadinya banjir sewaktu-waktu, mengingat intensitas hujan yang cukup tinggi terjadi beberapa hari terakhir.

Kepala DPKPLH Kudus, Abdul Halil mengatakan, pencegahan terhadap bencana banjir harus dilakukan sedini mungkin, baik dilakukan pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Kudus.

Katanya, persoalan sampah tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja, namun juga menjadi tanggungjawab masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Artinya, masyarakat harus berpartisipasi membersihkan lingkungan dari sampah-sampah, dan tidak membuang sampah sembarang tempat. 

"Jangan membuang sampah di sembarang tempat, apalagi di sungai. Kita semua ingin Kudus bersih dan aman dari bahaya banjir," terangnya, Senin (17/10/2022).

Halil menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat Kudus terkait kebersihan lingkungan dari sampah.

Di antaranya dengan menggandeng Satpol PP selaku penegak peraturan daerah, dan juga para pegiat lingkungan.

"Pengawasan akan terus kami lakukan. Karena semua ini dilakukan untuk kebaikan Kabupaten Kudus. Kalau ada yang melanggar, akan ditindak," tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Kudus telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pengelolaan sampah pada 5 Oktober lalu.

Isi dari surat tersebut di antaranya, meminta kepada kepala desa/lurah, dan camat di Kabupaten Kudus agar melakukan sosialisasi kepada warganya supaya melakukan pemilahan sampah rumah tangga. 

Selain itu, masyarakat Kudus dilarang buang sampah di sungai atau jalanan atau tempat umum, dan diancam denda Rp 50 juta bagi siapa saja yang melanggar ketentuan yang ada.

Surat pemberitahuan itu menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Pada Bab XVII tentang Ketentuan Pidana Pasal 51, pelanggar peraturan terkait pengelolaan sampah ini dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan. 

Seorang pegiat lingkungan asal Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Ahmad Munaji (45) menilai, persoalan sampah harus ditangani dari tingkat keluarga. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved